www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Pengenalan Tugas CPNS Lingkup Pemkab Nias Utara Dari Program Pegawai Tidak Tetap T.A 2017
Editor: | Jumat, 19-05-2017 - 12:18:01 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu, SE.MM membuka secara resmi orientasi pengenalan tugas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementrian Kesehatan tahun Anggaran 2017 melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Aula pertemuan BKD Rabu, 17 Mei 2017. Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Plt. Sekda Jhonny Efendy, SH.MAP, Asisten I Filofo Harefa, SH, Plt. Kepala BKD Fatolosa Lase,MM, Kabag Hukum Setda Nias Utara, Kabag Organisasi Setda Nias Utara, Kabag Kessos Setda Nias Utara, dan seluruh ASN/PNS Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara yang hadir.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Fatolosa Lase, MM melaporkan bahwa dasar  pelaksanaan kegiatan Orientasi Pengenalan Tugas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/25/K/Tahun 2017 Tanggal 6 Maret 2017 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Bupati Nias Utara tentang Pembentukan Tim Orientasi Pengenalan Tugas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan tujuan adalah salah satu usaha pembinaan atau pembekalan agar Pegawai Negeri Sipil mengetahui dan memahami serta mampu menjalankan fungsinya dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan dengan bermental baik, bersih, jujur, dan bertanggungjawab terhadap tugasnya. Selanjutnya disampaikan bahwa pelaksanaan orientasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan pengenalan awal tempat atau lingkungan kerja dan untuk mengenal tata kerja instansi termasuk juga tentang organisasi. Adapun peserta orientasi pengenalan tugas CPNS yang diangkat dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2017 yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 56 (lima puluh enam) orang yakni Dokter Umum 3 (tiga) orang, Dokter Gigi 1 (satu) orang, dan Bidan 52 (lima puluh dua) orang.

Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu SE. MM, menyampaikan dalam arahannya bahwa orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementrian Kesehatan tahun Anggaran 2017 mengacu pada Dasar hukum Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2007 tentang penetapan kebutuhan PNS dari program Pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan dilingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2017, Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. R/49/S-SM.01.00/2017 tanggal 01 Februari 2017 perihal penyampaian penetapan kebutuhan PNS dari program PTT dan hasil seleksi kompetensi dasar Kementerian Kesehatan, Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/25/K/Tahun 2017 tanggal 06 Maret 2017 tentang penetapan kelulusan PTT peserta seleksi kompetensi dasar Kementerian Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2017, dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 019/KR.VI/P.NIP/PTT/21224/V/2017 tanggal 08 Mei 2017 perihal lembar penetapan NIP 56 orang calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2017.

Selanjunya disampaikan bahwa pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan kebijakan Nasional/Pemerintah Pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dibidang kesehatan, untuk itu calon Pegawai Negeri Sipil yang 56 (lima puluh enam) orang akan diberi masa percobaan paling lama 2 tahun, apabila dalam menjalani masa percobaan tidak menunjukkan displin, kinerja yang baik, dan melanggar peraturan yang belaku maka Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak segan-segan untuk memberhentikan saudara-saudara calon Pegawai Negeri Sipil. Beliau juga berharap kepada saudara-saudara yang akan mengikuti orientasi/pengenalan tugas-tugas sebagai pelayan dan Abdi Negara di Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar terus bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan disegala bidang. R.K (Efori)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pengenalan Tugas CPNS Lingkup Pemkab Nias Utara Dari Program Pegawai Tidak Tetap T.A 2017
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved