www.riaukontras.com
| Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi | | Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI: Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling | | Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kab. Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza | | Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak | | Bawaslu Rohil Gelar Tes Wawancara untuk Panwascam untuk Pilkada 2024 | | Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 19 Mei 2024
 
Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
Editor: Indra | Senin, 06-05-2024 - 21:01:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontras.com - Mengingat Kabupaten Bengkalis beberapa tahun ini sering terjadi bencana, Pansus Ranperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis menginginkan Ranperda BPBD menjadi skala prioritas.


Sehingga untuk kesempurnaan isinya, Pansus sambangi BPBD Provinsi guna mencari masukan dan saran terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada Jum'at (03/05/2024).


"Kenapa pentingnya Perda ini dibuat karena apabila tidak ada Perda ini, masalah perlindungan bagi masyarakat sangat terbatas dan ini yang terjadi selama ini, kemudian seringnya terjadi bencana di Kabupaten Bengkalis seperti kebakaran hutan, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, banjir, angin puting beliung, serta abrasi pulau dan lainnya. Maka perlu Perda yang mengatur tentang mekanisme penanggulangan bencana daerah," ucap Zamzami Harun selaku Ketua Pansus.


Sekretaris Pansus Ranperda BPBD Hj. Zahraini menyampaikan, untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana, sebaiknya harus lebih terencana, terpadu, terkoordinir, dan berkolaborasi serta harus ada strukturnya sehingga ketika ada bencana semua sudah terstruktur dan semua yang bertugas bisa tau apa-apa saja yang akan dilakukan.


Selanjutnya, Erwan juga mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan yang tidak hanya mencakup wilayah dan lingkungan, di Talang Muandau wilayah yang terjadi bencana seperti kebakaran merupakan kewenangan provinsi dan dalam hal ini kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan oleh daerah maka ketika terjadi kebakaran lahan semua pihak yang terkait dengan lahan tersebut tidak mau membantu dan saling mengelak untuk menanggulangi kebakaran tersebut, maka melalui pertemuan ini Pansus menginginkan kejelasan wilayah mana saja yang menjadi kewenangan provinsi dan wilayah mana saja yang menjadi kewenangan daerah yang akan di sebutkan di dalam Perda nantinya.


Lanjut Al Azmi, dalam hal ini pemerintah daerah bersama OPD terkait harus mempersiapkan persyaratan maupun dokumen-dokumen agar bisa selaras dan sejalan dengan apa yang dilakukan, selama ini penanganan dari BPBD sangat lama penyaluran bantuannya dan hal ini harus dimasukkan ke dalam Draft untuk disebutkan bantuan harus tiba dalam 1x24 jam.


Sementara itu, Sanusi menuturkan di dalam Draft dimasukkan dimana provinsi melibatkan pihak ke 3, pihak perusahaan di lingkungan kabupaten dan di lingkungan lahan yang terjadi bencana agar mau bertanggung jawab apabila lahan perusahaan tersebut terjadi kebakaran, kemudian apabila ada kebanjiran sebaiknya perusahaan juga dilibatkan untuk menangani hal tersebut dan bisa bekerja sama sehingga masalah penganggulangan bencana tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.


Kemudian saran Zuhandi adalah mencari dan menangani faktor penyebab terjadinya bencana juga menjadi perhatian bersama dan mencegah agar tidak terjadinya bencana seperti penebangan liar yang bisa menyebabkan banjir sehingga kedepannya kita bisa meminimalisir bencana.


Abri Yanto selaku Sekretaris BPBD menanggapi, pada dasarnya kultur geologis Kabupaten Bengkalis sama dengan provinsi baik itu kondisi banjir, kebakaran, dan banyak hal yang bisa menyebabkan hal itu terjadi, maka dalam hal ini BPBD menanggulangi dalam rangka penanggulangam terhadap beberapa bencana yang ditetapkan beberapa kasus.


"Secara teknis Ranperda ini hanya mengatur hal-hal yang pokok saja dan kami juga mendorong agar Ranperda ini bisa terwujud dalam waktu dekat, kemudian di dalam Draft akan dimasukkan kajian resiko bencana, rencana penanggulangan bencana, kemudian posko bencana dan pengawasan ketat di daerah masing-masing dengan mengkoodinir satuan daerah masing-masing, tentu saja dengan diawasi oleh beberapa OPD terkait yang melaksanakan tugas sesuai surat perintah yang dikeluarkan," jelas Abri Yanto.**


Sumber ; Humas DPRD Bengkalis


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved