www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Gudang Febry, Warga Minta Segera Tindak Tegas Pelakunya
Editor: | Jumat, 12-04-2024 - 20:42:54 WIB

Istimewa
TERKAIT:
   
 

Rohul, Riaukontras.com - Dugaan penimbunan BBM solar subsidi ilegal di daerah Jalan Lingkar Kampung Baru, Kecamatan Koto Tinggi, Kabupaten Rokan Hulu, kini menjadi sorotan utama tanpa ada tindakan hukum yang tegas dari pihak berwenang. Masyarakat setempat mulai resah dengan maraknya kegiatan tersebut yang diduga dilakukan oleh pemilik gudang bernama Febri.



Perbuatan ilegal tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, "Dugaan penimbunan solar ini sepertinya sudah berlangsung lama, para pelaku menggunakan modus pembelian solar subsidi di SPBU di sekitar Kabupaten Rohul."

Tim awak media yang melakukan investigasi di lokasi gudang Febry di Jalan Lingkar Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, menemukan puluhan jerigen besar yang diduga berisi BBM ilegal. Meski telah dilakukan konfirmasi melalui pesan pribadi WhatsApp, Febry belum memberikan tanggapan, menimbulkan tanda tanya atas ketidaktersentuhan pihak kepolisian setempat terhadap gudang tersebut.

Tindakan ilegal ini berpotensi merugikan negara secara besar-besaran. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHPidana. Ancaman pidana mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Oleh karena itu, awak media mendesak pihak terkait, terutama Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangkap pelaku mafia minyak solar subsidi di daerah Jalan Lingkar KAB. Koto Tinggi Kampung Baru, Kabupaten Rokan Hulu. (TIM)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Gudang Febry, Warga Minta Segera Tindak Tegas Pelakunya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved