Salah Satu Anggota DPRD Terpilih Dapil 1 Bengkalis Bantan Diduga Langgar Atur PKPU
Editor: Indra | Senin, 08-04-2024 - 12:05:18 WIB
Bengkalis, RIAUkontras.com - dapun dugaan pelangaran yang dilakukan oleh salah satu calon legeslatif daerah pemilihan Bengkali I Kecamatan Bengkalis -Kecamatan Bantan dengan jumlah totol 9 kursi dugaa pelangaran sebagaimana yg telah diatur didalam PKPU No.18 tahun 2023
Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bengkalis pada Hari Rabu, 20 Maret 2024 melewati batas waktu yang ditetapkan. Hal ini merupakan pelanggaran pada peraturan perundang undangan yang belaku,tentunya dikenai sanksi tidak Ditetapkan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut juga tertuang didalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat 3
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335ayat (2), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD KabupatenKota menjadi Calon Terpilih.
PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118 Ayat 3 Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat pusat,pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi dan pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kabupaten/Kota tidak menyampaikanLPPDKkepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutandikenaisanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD KabupatenKota menjadi calon terpilih”.
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bengkalis Tidak Patuh dalam semua hal yang Material, terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang tercantum dalam Basis Adanya Ketidak Patuhan dan Kesimpulan Laporan Asurans Independen Nomor : 03/LNSR/2.0087/BENGKALIS-PPP/III/2024 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
untuk itu KPU Kabupaten Bengkalis agar tidak menetapkan salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Politik PPP dari Dapil I Bengkali -Bantan.karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.**(rls).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :