www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Sinergitas Lapas dan Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika
Editor: Indra | Jumat, 05-04-2024 - 15:12:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba telah melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan peredaran Narkotika, kamis (04/04/2024). Konferensi Pers dilaksanakan di Aula Mapolres dihadiri Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman yang diwakili Ka.KPLP Mai Yudiansyah serta dari berbagai awak media.


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers tersebut mengatakan,
"Polres Bengkalis melaksanakan press rilis terkait dengan tertangkapnya kurir sabu yang ingin membawa narkoba jenis sabu ke Pekanbaru. Keberhailan Kegiatan tersebut atas berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan bebeberapa pihak termasuk dengan pihak Lapas dalam mengungkap penggagalan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka.


Tim Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki di depan Kantor Camat Bengkalis Kota Jalan. Panglima Minal, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, yang diketahui bernama sdr Selamat Hariyadi Alias Adi dan Bayu Kurnia Alias Bayu yang kemudian dari kedua laki-laki tersebut ditemukan/diamankan barang bukti yaitu 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan merk Guanyinwang warna kuning, 2 (dua) unit handphone android dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam.


Dari hasil interogasi terhadap kedua laki-laki tersebut mengaku diperintahkan oleh sdr IN untuk mengambil/menjemput narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke kota Pekanbaru, kedua tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Kalapas Bengkalis menjelaskan, “Kita bersama jajaran tetap menjaga komitmen memberantas dan memerangi narkoba dan senantiasa bersinergi dengan pihak manapun (kepolisian/ BNN) dan manakala ada indikasi dugaan keterlibatan baik warga binaan Lapas maupun petugas akan diberikan sanksi/ tindakan tegas, ujar Kalapas.


Bersinergi bersama dalam menciptakan kondusifitas Lapas yang aman dan tertib serta peningkatan pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat.**


Sumber; Humas Lapas Kelas IIA Bengkalis


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sinergitas Lapas dan Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved