www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Kapolres Bengkalis Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 8,2 Sabu
Editor: Indra | Kamis, 04-04-2024 - 16:13:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkalis, AKBP Satyo Bimo Anggoro,.S.H,.S.I.K,.M.H, memimpin langsung press release hasil ungkap Elang Melaka, seberat 2 kilogram (Kg)a, dan Pemusnah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,2 Kilogram (kg), merupakan Sindikat Narkoba Internasional


Sebanyak 8,2 Kilogram barang bukti sabu tersebut sudah di Press release waktu kunjungan Bapak Kapolda Riau kemarin, giat press release ini, dilaksanakan Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 04 April 2024.


Dalam Press release tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro menerangkan, Kronologi mulai kejadian penangkapan tersebut bermula, Jumat, tanggal 15 Maret 2024, pukul 02.30 WIB, depan Kantor Camat Bengkalis Kota Jalan. Panglima Minal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis,


SH Alias Adi, jenis kelamin: laki-laki, tempat/tanggal lahir: Bengkalis/20 Mei 1992, agama: Islam, pekerjaan: Wiraswasta, alamat Ktp/Kk: Jalan. Rimba Sekampung, RT/RW. 002/004, Desa/Kel. Rimbas, BK Alisa Bayu, jenis kelamin: laki-laki, tempat/tanggal lahir: Bengkalis/5 Juli 1996, agama: Islam, pekerjaan: Swasta, alamat Ktp/Kk: Jalan. Bengkalis, RT/RW. 004/002, Desa/Kel. Rimba Sekampung,


Team opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran dan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah kota Bengkalis, atas informasi tersebut Timsus Elang Malaka melakukan lidik


"Setelah diperoleh informasi yang akurat akan ciri dari target, tim melakukan surveillance pada wilayah yang dicurigai dan sekira pukul 02.30 WIB tim melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengambil bungkusan di depan tepi jalan depan Kantor Camat Bengkalis,


Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut yang diketahui bernama saudara SH Alias ADI dan BK Alias Bayu, yang kemudian dari kedua laki-laki tersebut ditemukan/diamankan barang bukti yaitu 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan merk GUANYINWANG warna kuning, 2 (dua) unit handphone android dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam." ungkap AKBP Satyo Bimo


Dari hasil interogasi terhadap kedua laki-laki tersebut mengaku diperintahkan oleh sdr IN (Dalam Lidik) untuk mengambil/menjemput narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke kota Pekanbaru, kedua tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut


Peran tersangka SH Alias ADI dan BK alias BAYU sebagai kurir atas suruhan IN (Dalam Lidik) untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu di depan Kantor Camat Bengkalis Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.


Barang bukti yang diamankan; 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan merk GUANYINWANG warna kuning, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, di sita dari SH Alias ADI.


Kemudian barang bukti, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Reno10 warna ungu; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam, di sita dari BK Alias BAYU." terang Kapolres Bengkalis.


Pasal yang di terapkan: Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI, Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Hukuman, Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), Pasal 132 ayat (1) diancam dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut dan dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).


Pantau RIAUkontras.com, hadir dalam kegiatan Press release tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bayu Soho Raharjo, dari Kejari Bengkalis, Kodim Bengkalis, Danposal Bengkalis, Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman diwakili Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bengkalis Mai Yudi dan sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.**


Jurnalis; Indrajedt


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Bengkalis Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 8,2 Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved