www.riaukontras.com
| Kian Mendewasakan dan Menguatkan Institusi, Lapas Bengkalis Laksanakan Upacara Peringatan HBP ke-60 | | Syukuran HBP Ke-60, Kalapas Bengkalis Potong Tumpeng Bersama Jajaran | | Tiang Penyanggah Ramdoor Miring, Kondisi Dermaga Roro Air Putih dan Sei Selari Mengkhawatirkan | | Viral! Spanduk Terkdawka Bombeng "Mafia Tanah" Ditangguhkan Hakim, Ada Apa Hakim di Bengkalis? | | Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
BPD Dan Pemdes Sifahandro Diduga Langgar Peraturan Permendagri No. 13 Tahun 2023
LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023
Editor: | Selasa, 26-03-2024 - 22:11:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Nias Utara, Riaukotras.com - Penggunaan Dana Desa (DD/ADD) di Desa Sifahandro Kecamatan Sawo  Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara di duga tidak tepat sasaran, terutama pada penyaluran BLT-Ektrem dan rehabilitas rumah tidak layak huni dan sehat (RLHS) tahun anggaran 2023 dan 2024.



Dimana yang seharusnya bantuan BLT-Ekstrem dan RLHS itu di sasarankan kepada keluarga yang tidak mampu dan kepada keluarga rumah nya tidak layak huni. Tetapi yang di lakukan oleh pemerintahan Desa Sifahandro dan BPD di berikan kepada keluarga yang mampu, yang berpenghasilan tetap setiap bulan dan rumahnya permanen dan berkendaraan lebih satu unit bahkan ada yang memiliki mobil dan kepada keluarga BPD, RW, RT, P3K, penyuluh pertanian, pedagang dan famili Perangkat Desa Sifahandro, dan anehnya  perima BLT-Ektrem tersebut juga di salurkan kepada keluarga penerima bantuan sosial dari pemerintah seperti BPNT dan PKH (penerima Ganda). Sementara bagi keluarga yang tidak mampu (layak menerima) ibarat hidup sebatang karang dan keluarga benar - benar  rumahnya tidak bisa di bangun,  namun tidak menerima, Bantuan BLT-Ekstrem ini seakan di sasarakan kepada Keluarga BPD,  RW, RT, P3K, Penyuluh Pertanian, famili Perangkat Desa Sifahandro yang hidupnya sejahtera. seperti foto di bawah ini :


Ket Foto: Rumah keluarga P3K Penerima BLT-Ekstrem : Tahun 2023. An. Amurisi Zendrat



Ket Foto Rumah masyarakat Desa Sifahandro tidak menerima BLT-Ektem tahun 2023 dan 2024. Keluarga Ibarat hidup sebatang karang yang di tinggal kedua orang tuanya mencari nafkah hidup sehari hari.



Ket Foto Rumah masyarakat dan Cacat Desa Sifahandro yang tidak menerima bantuan RLHS tahun 2023 dan 2024.



Ketika di konfirmasi kepada Seriaman Harefa (Sekdes) terkait Penerima BLT-Ekstrem tahun 2024 di kantor Desa Sifahandro 20/3/24 menjelaskan bahwa  benar penetapan APBDes bersama nama-nama  penerima BLT-Ekstrem sudah di tetapkan, Penetapan BLT-Ekstrem sudah melalui musyawarah dan ada kriteria yaitu di utamakan keluarga ”JANDA", orang orang "DISABILITAS”,  Orang yang tidak mampu yang kehilangan mata pencaharian. Menurut saya yang di tetapkan itu 100 % menurut saya itu sudah benar atau 95 % lah benar karena sudah saya Verifikasi.



Untuk  jumlah penerima BLT-Ekstrem 2024 ini berjumlah 91 Kepala Kelurga, sedangkan Tahun 2023 yang lalu berjumlah sebanyak 75 Kepala Keluarga ini pak sebenarnya sudah lebih batas 25 % dari ketentuan jumlah besarnya Dana Desa.

Bagaimana juga Sekdes kepada keluarga BPD yang berpenghasilan tetap sebesar Rp 1 Juta (honor) setiap bulan  di tambah lagi menerima PKH atau BPNT atau penghasilan yang lain (tergolong keluarga yang mampu).  Sebenarnya keluarga yang tergolong keluarga BLT-Ekstrem itu penghasilannya kurang dari Rp. 20.000/hari dalam sebulan Rp. 600.000 dan benar - benar tidak mampu.
Kalau dibandingkan  dengan masyarakat tidak mampu dan tidak menerima apa saja.

Mengatakan bahwa walaupun dia sebagai BPD kalau  termasuk dalam kriteria itu tidak masalah, begitu juga  pada penerima bantuan BPNT dari pemerintah itu bisa menurut saya sebagai penerima BLT-Ektrem karena sudah kami tanya. tegasnya.. .!?

Ketika di konfirmasi kepada A'ARO'O  ZALUKHU  Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara di ruang kerjanya 15/03/2024 mengatakan Bantuan BLT-Ekstrem  itu tidak boleh menerima bagi keluarga yang menerima PKH,  BPNT  bantuan dari pemerintah.

Untuk Penerima BLT-Ekstrem Tahun 2024 kita hanya bisa mengklarifikasi yang telah di tetapkan. Dan harus  berpedoman pada peraturan contoh nya ibu rumah tangga sendiri dan sudah lanjut Usia wajib menerima BLT-Ekstrem, sepanjang dia tidak menerima PKH, BPNT dan perempuan kepala keluarga (Janda) itu bisa menerima, sepanjang tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Tapi untuk Tahun 2024 ini yang telah di tetapkan hanya bisa kami klarifikasi sepanjang ada surat laporan, kami minta nanti siapa saja nanti nama-nama  penerima PKH, BPNT dan apa jabatannya. Kita mengklarifikasi penetapan penerima BLT-Ekstrem Tahun 2024 tersebut.

Tetapi kalau sudah terlanjur, seperti penetapan dan pencairan  BLT-Ekstrem Tahun 2023  artinya yang memproses dan mengeluarkan LHP pihak Inspektorat yang berwewenang di situ apa kah di kembalikan atau jadi temuan.

Sudah dua kali kami melaksanakan Sosialisasi bersama narasumber dari Polres, Kejaksaan, Inspektorat dan KPPN. terkait dengan penetapan bantuan BLT-Ekstrem dan RLHS, namun tetap bermasalah, oleh karena berbagai  kepentingan  masing-masing baik dari Pemerintahan Desa dan juga dari lembaga BPD,  inilah yang terjadi, tegasnya !?
Ketika di konfirmasi kepada Metiaro Zendrato wakil ketua BPD Sifahandro melalui telepon selulernya mengatakan benar penetapan penerima BLT-Ekstrem sebanyak 75 kepala keluarga tahun 2024, kalau yang di sampaikan oleh Sekdes itu, tidak benar karena bukan itu yang kami tetap kan, jumlah penerima BLT-Ekstrem sebanyak 91 KK itu bukan hasil dari kesepakatan kami. Tetapi yang kami sepakati adalah 75 KK, itu pun bisa kita kurangi kalau boleh. Dan penerima bantuan Rehabilitasi RLHS tahun 2024 yang kami tetapkan sebanyak 6 kepala keluarga, Saya kurang tau juga kalau Sekdes sudah merubah atau menambah di luar yang telah kami tetapkan bersama. Tegasnya.....!?

Ketua LSM GEMPUR kabupaten nias utara SAMAHATI TELAUMBANUA menanggapi hal tersebut berdasarkan permendesa nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa  tahun 2024, Bab 2 pasal 2 ayat 1 dan bab 2 pasal 3 ayat 3, "sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. " jelas ketua lsm.

Efori Gea


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved