SPBU 14.283.681 Km 55 Kangkangi UU Migas dan Mengabaikan Apl MyPertamina
Editor: | Rabu, 20-03-2024 - 14:05:35 WIB
Pelalawan, Riaukontras.com - saat awak media melakukan investigasi tentang laporan masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan pengisian minyak BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 14.283.681 KM 55 yang sampai saat ini masih beraktivitas melayani pengisian BBM Biosolar Subsidi kepada Mafia Minyak dengan Mobil Dum Truk tertutup terpal yang berisi bepiteng berukuran 1 ton secara berulang,aktivitas ini tepatnya terjadi di SPBU 14.283.681, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jum'at (08/03/2024
SPBU Nomor 14.283.681 km 55 Kabupaten Pelalawan diduga kuat langgar undang-undang Migas,dan kebal hukum.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan tampak terlihat sangat jelas dan santainya petugas SPBU 14.283.681 tersebut memegang nozel melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam sebuah mobil dam truk yang tertutup terpal.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan"kegiatan pengisian minyak solar yang dilakukan SPBU 14.283.681 kepada mobil damtruk yang sudah dimodifikasi hampir setiap hari dan berulang ulang kali. mengisi minyak solar subsidi SPBU tersebut.apakah pihak spbu tidak melayani aplikasi my Pertamina sehingga mobil damtruk leluasa mengisi minyak solar subsidi dispbu 14.283.681 sampai berulang kali.
“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya, ” tambahnya
Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 14.283681, dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” ungkapnya menjelaskan.
Dan ketika awak konfirmasi kepada pihak SPBU Rudi mengatakan"loh manajemen jelas-jelas melarang"ucap Rudi kepada awak media.kalau emang dilarang kenapa sampai saat ini masih melakukan pengisian minyak solar Kepada mobil modifikasi tersebut Rudi sebagai pihak SPBU tidak bisa menjawab alias bungkam
Oleh karena itu awak media berharap kepada pihak Pertamina dan Polda riau memberikan penegasan terkait pendistribusian BBM oleh SPBU tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri sampai ke pihak SBM Pertamina Dimas.(Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :