www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
DPO Korupsi Lahan HPT Ditangkap, Kejari Bengkalis: DPO Berinisial SP, Agar Segera Menyerahkan Diri
Editor: | Rabu, 06-03-2024 - 18:48:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan penangkapan DPO yang selama ini kabur di negeri Jiran Malaysia, berkat kerja keras tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama Kasi Intelijen Hariyanto SH dan Kasi Pidsus Nufrizal SH, DPO 2023 kasus lahan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove yang merugikan negara kurang lebih 4,2 miliar.


DPO tersebut berinisial AN alias Ijal Warga Jalan Gebat Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu 6 Maret 2024.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifinsyah mengatakan, bahwa DPO tersebut kurang lebih satu tahun lebih melarikan diri dari kampungnya setelah ditetapkan sebagai tersangka bulan februari 2023.


"Semua ini atas berkat keras Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, DPO tahun 2023 yang sudah lama kita cari akhirnya tertangkap di kediamannya," ungkapnya.


Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah menegaskan kepada DPO berinisial SP yang belum menyerahkan diri agar segera menyerahkan dirinya.


"Jangan sampai kami menangkap tersangka DPO berinisial SP, akan saya tindak tegas, untuk itu saya himbau agar segera menyerahkan diri," ucap Kejari Zainur


Untuk diketahui pada tahun 2023 yang lalu, tim penyidik telah menemukan fakta hukum terhadap tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektar di Desa Senderak yang merugikan negara sebesar 4'2 miliar.


Bahwa tersangka berinisial AN ikut serta berkerjasama dengan Kepala Desa berinisial H yang sebelumnya, sudah diputuskan oleh PN Tipikor Pekanbaru Riau dengan putusan 3,6 tahun.


Selain itu, Kasi Intelijen Hariyanto SH menerangkan kronologis penangkapan berinisial AN sempat menegangkan tim tabur Kejaksaan Negeri Bengkalis, namun ahirnya Ia menyerahkan diri.


"Tadi sempat ada perlawanan juga, karena AN ingin kabur, namun tim sudah mengepung rumahnya, dan pada akhirnya ia menyerahkan diri serta ingin mengikuti proses hukum,"tutur Kasi Intelijen.**(Rls).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DPO Korupsi Lahan HPT Ditangkap, Kejari Bengkalis: DPO Berinisial SP, Agar Segera Menyerahkan Diri
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved