www.riaukontras.com
| Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Menang di PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Patuhi Putusan PTUN
Editor: Indra | Sabtu, 24-02-2024 - 16:48:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontras.com Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru dengan Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR Jumat tanggal 23 Februari 2024 atas sengketa pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan Khairul Umam Lc.M.E.Sy.


Menanggapi hal itu, Khairul Umam melalui Tim Kuasa Hukum Smartman Law Firm yang diketuai Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH menyampaikan apresiasi atas putusan PTUN.


"Dengan dikabulkannya permohonan klien kami tersebut, kami juga menilai bahwa Majelis Hakim sangat berkomitmen penuh dalam menegakkan prinsip negara hukum sebagaimana yang terkandung dalam konstitusi kita, serta untuk menjaga prinsip demokrasi yang sesungguhnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia khususnya untuk Kabupaten Bengkalis dalam perkara ini. Hal ini tercermin dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan a quo," paparnya di Kantor Smartman Law Firm di Pekanbaru, Sabtu 24 Februari 2024.


Menurut Saut, polemik pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilakukan 37 orang anggota DPRD Bengkalis tentu memberikan dampak pada Kabupaten Bengkalis.


"Bagi Ketua DPRD yang dibenarkan peraturan yaitu (Khairul Umam, Lc) tindakan tersebut memberikan ketidakpastian hukum berkepanjangan, untuk mengakhiri polemik tersebut klien kami menempuh secara arif yaitu PTUN Pekanbaru," tuturnya.


Proses persidangan sambung Saut, memberikan kesan kepada publik karena tergugat dalam hal ini Sofyan dan Syaiful Ardi sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis memberikan jawaban yang ke semua jawaban mereka tidak dapat di terima Majelis Hakim.


"Sehingga alibi yang dibangun berupa tindakan dalam pemberhentian Ketua
yang mereka anggap benar ternyata secara hukum dan fakta persidangan adalah tindakan yang tidak sesuai hukum. Justru apa yang selama ini disampaikan klien kami adalah sebuah kebenaran dari pandangan hukum," sambungnya.


Saut menjelaskan, dengan dikabulkannya gugatan kliennya, objek sengketa berupa Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis No. 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 telah diputus Majelis Hakim untuk batal atau tidak berlaku lagi atas nama hukum.


"Majelis Hakim juga memerintahkan DPRD Kabupaten Bengkalis untuk mengembalikan hak dan jabatan klien kami pada kondisi semula sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024," jelasnya.


Mengacu pada putusan PTUN itu, pihaknya juga mengkaji, apakah ada tindakan pelanggaran pidana dan perdata yang dilakukan oleh oknum DPRD selama proses mosi tidak percaya ini terjadi.


"Dengan dikabulkannya gugatan klien kami, kita berharap DPRD Kabupaten Bengkalis dapat mematuhi dan menjalankan putusan PTUN dan menjadikan pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan di luar ketentuan hukum," pungkas Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Menang di PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Patuhi Putusan PTUN
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved