www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Gugatan Dikabulkan
PTUN Wajibkan Jabatan Khairul Umam Sebagai Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan
Editor: Indra | Sabtu, 24-02-2024 - 15:35:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontras.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan yang diajukan Khairul Umam Lc.M.E.Sy.


Putusan PTUN dengan Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR tanggal 20 Februari 2024 yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Selvie Ruthyarodh, S.H., menyatakan:


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2. Menyatakan tidak sah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 Tanggal 21 September 2023
Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Terhadap Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 (Khusus An. H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy selaku
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024);


3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 Tanggal 21 September 2023 Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Terhadap Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 (Khusus An. H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024);


4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024;


5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
441.000,- (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);


Putusan tersebut diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang
sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi
Pengadilan pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 oleh Majelis Hakim
tersebut dan dibantu oleh Awaluddin, A.Md., sebagai Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, serta dihadiri oleh
Penggugat atau Kuasanya.**(rls).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PTUN Wajibkan Jabatan Khairul Umam Sebagai Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved