Terkait Pangkalan yang Menjual Gas LPg Diatas Het
Sampai Saat Ini Tindakan Dinas Disperindag kabupaten Kampar Belum Ada
Editor: | Rabu, 14-02-2024 - 11:25:46 WIB
Siak Hulu, Riaukontras.com - Terkait masalah pangkalan LPg Alif dan pangkalan GE yang terletak dijalan karya ll desa tanah merah kecamatan Siak Hulu kabupaten yang baru ini dinaikan oleh media online Riaukontras.com Sampai Saat Ini belum ada tindakan dari pihak dinas Disperindag kabupaten Kampar.
Sewaktu berita pangkalan Alif dan pangkalan GE diberitakan oleh media online Riaukontras.com kepala bidang dinas Disperindag kabupaten Kampar turun ke pangkalan Alif dan pangkalan GE. Saat turun kelokasi didampingi oleh awak media, kepala bidang dinas Disperindag sempat menanyakan kepada warga disekitar pangkalan GE terkait penjualan gas yang dijual oleh pangkalan GE, warga mengatakan "saya tidak pernah membeli gas dipangkalan GE,sebab pangkalan GE menjual Gas dengan harga ngecer dari pada saya membeli dipangkalan GE lebih bagus saya membeli diecer bang" ucap masyarakat kepada kepala bidang disprindag kabupaten Kampar.
Mendengar ucapan masyarakat diseputaran pangkalan GE awak media mencoba konfirmasi ke kepala bidang disprindag kabupaten Kampar mengatakan "tenang bang akan kita tindak lanjut nanti saya sampaikan sama agen nya bang" ucap kepala bidang disprindag kabupaten Kampar
Setelah itu awak mencoba konfirmasi kekepala dinas Disperindag kabupaten Kampar Drs, H, Dendi Zulhairi M,Si Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Makro Kecil Kabupaten Mengatakan "kabid saya sudah kelapangan untuk investigasi tunggulah hasil laporannya, butuh sabar aja Dinda.
Terkait masalah Agen PT.Bina Mandiri utama sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi diduga bungkam.
Padahal sudah dijelaskan Pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar.
Akan tetapi dinas Disperindag kabupaten Kampar diduga tidak memahami undang-undang Nomor 8 tahun 1999 oleh karena itu sampai sekarang tidak ada sangsi atau tindakan dari pihak disprindag kabupaten Kampar.bersambung(BAL)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :