www.riaukontras.com
| Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Tunda Bayar ADD Tahun 2017 Sisakan Masalah Baru, RT dan RW Mengeluh, Operasional Tidak Dibayarkan
Editor: Indra | Rabu, 31-01-2024 - 17:02:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com Sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) serta LKMD di Kabupaten Bengkalis mengeluhkan jika operasional mereka tidak dibayarkan pada saat tunda bayar APBD Tahun 2017. Sementara, dana tunda bayar di desa sudah dibayarkan oleh Pemkab Bengkalis di Tahun 2023 lalu.


Keluhan RT dan RW itu disampaikan kepada media ini baru-baru ini. Setidaknya tunda bayar yang mereka alami rata-rata berkisar selama 4 bulan. Masing-masing RT dan RW setiap bulan menerima insentif berupa operasional sebesar Rp 800 ribu per bulan.


Mirisnya lagi, desa menggunakan operasional RT dan RW tunda bayar 2017 untuk kegiatan lain. Seperti mengalihkannya kepada pembayaran kegiatan fisik, pengadaan serta kegiatan-kegiatan lainnya di desa.


Ewi salah seorang Ketua RT di Desa Temeran mengatakan, jika insentif berupa operasional mereka tidak dibayarkan dengan alasan Spj yang tidak bisa ditunjukan kepala desa (Kades). Sementara, seperti biasa Spj operasional RT dan RW itu dibuat oleh pemerintah desa setempat.


“Alasannya Spj tidak bisa ditunjukkan, sementara kalau mengenai Spj itu. Setiap bulan sebelum tunda bayar, desa yang menyiapkan. Jika demikian, selama ini operasional kami ini dibuat fiktif oleh pemerintah desa,”kata Ewi yang baru-baru ini mengeluhkan soal tunda bayar yang berimbas kepada operasional RT dan RW dilingkungan desa tempat tinggalnya.


Namun,dari sejumlah desa yang tidak membayarkan operasional RT dan RW. Justru di desa lainnya seperti Desa Muntai. Perangkat RT dan RW semuanya terpenuhi dibayarkan insentif operasional dari tunda bayar APBD 2017. Justru ada RT dan RW yang sudah meninggal dunia, ahli warisnya berhak untuk menerima hak operasional RT dan RW tersebut.


“Di desa kami insentif operasional RT dan RW dibayarkan, semua dibayarkan tidak ada persoalan,”kata Arianto, salah seorang Ketua RW di Desa Muntai.


Sementara itu, Kepala Desa Temeran Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1/2024) mengatakan, operasional RT dan RW tidak bisa dibayarkan karena tidak bisa memperlihatkan SPj. Sehingga dana RT dan RW itu dialihkan untuk pembayaran lainnya.


Arifin mengakui, pengalihan pembayaran kegiatan lain itu telah melalui petunjuk teknis (Juknis) yang diberikan Dinas PMD Bengkalis. Dan dibenarkan secara aturan. Sebab, tunda bayar RT dan RW itu dalam bentuk operasional, dan tidak berupa gaji atau honor. Sehingga pertanggungjawaban keuangannya harus dalam bentuk SPj.


“Untuk sisa dari tunda bayar 2017 lalu dari dana operasional RT dan RW itu kita alihkan ke pembangunan tempat parkir, saya tidak ingat berapa jumlahnya, karena yang tahu bendahara desa, tapi yang jelas itu berdasarkan petunjuk teknis (Juknis), yang dibenarkan pemerintah daerah,”ujar Arifin.


Sementara itu Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis Drs. Ismail, MP, Selasa (31/1/2024) saat diwawancara soal keluhan RT dan RW yang insentif operasionalnya tidak diterima mengatakan, pihaknya sudah mendengar keluhan ini.


Ismail mengatakan, dana desa tunda bayar Tahun 2017 secara keseluruhan telah di distribusikan ke masing-masing desa. Artinya, desa punya tanggungjawab menyelesaikan segala utang-utangnya. Jika, utang tunda bayar sudah selesai keseluruhan, maka sisanya bisa dialihkan kepada kegiatan lainnya.


“Kalau saya mencermati masalah RT dan RW ini sudah jelas itu adalah bagian dari hutang. Maka harus diselesaikan, namanya tunda bayar pasti adalah utang yang wajib dibayar. Kalau soal RT dan RW tidak mendapatkan operasional itu ada pada kepala desa, tentunya wajib dibayarkan. Namun, karena bentuknya operasional maka harus bisa dibuktikan dengan SPj,”katanya.


Kalau soal SPj, sambung Ismail, maka yang lebih tahu itu antara RT, RW serta kepala desa. Bagaimana sistem pembayarannya, tentu desa yang lebih mengetahui. Sebab, antara pemerintah desa, RT dan RW sebelum tunda bayar terjadi, semuanya tidak ada masalah dan lancar pembayaran.


“Selama ini RT dan RW mengklaim bahwasanya dana yang mereka terima itu dalam bentuk gaji atau honor. Padahal dalam ketentuannya, tidak disebutkan gaji atau honor, melainkan insentif operasional. Nah, regulasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu juga mengamanahkan bantuan operasional, bukan dalam bentuk gaji atau honor. Makanya hal ini akan kita bawa ke kemeneterian nantinya. Kalau diputuskan dengan gaji atau honor, tentunya clear dan tidak menjadi masalah,”urainya.


Disinggung apa upaya PMD menyikapi hal ini, Ismail mengatakan, tentu hal ini adalah merupakan utang desa. Sehingga, jika pun tidak dibayar, maka tetap masuk dalam utang desa secara aspek hukum.Pemerintah desa dalam menjalankan roda organisasinya juga tidak perlu terlalu kaku dalam menjalankan tugasnya.


“Sebenarnya yang tahu persis itu adalah RT dan RW serta Kepala desa, karena mereka yang menjalankan pemerintahan desa, tergantung niat kepala desa itu bagaimana sekarang. Dan bagaimana pula niat RT dan RW, karena selama ini RT dan RW tetap berjalan seperti biasa. Ada warga kena musibah, RT turun ke masyarakat, atau ada warga yang butuh surat menyurat atau listrik padam di desa, juga RT turun tangan membantu. Kecuali RT dan RW yang malas bekerja melayani warganya, tentu jadi penilaian di desa,” tandasnya.


Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, (Topan RI), Isnadi mengatakan, meminta kepada Bupati Bengkalis tegur pihak Pemdes- Pemdes agar membayar merupakan hak-hak dari RT, RW, LKMD, mereka menunggu gajinya.


"Kami dari LSM tentu bersyukur karena tunda bayar yang terjadi ditahun 2017 telah rampung dicairkan ke Desa desa di Kabupaten Bengkalis setelah tertunda selama, ± 6 tahun lamanya, juga tunda bayar yang dimaksud adalah untuk memberi gaji mereka yang menjabat di tahun 2017 tahun," kata Isnadi.


Terdengar kabar dari beberapa Desa Bahwasanya Kecamatan Bengkalis Gaji RT RW yang menjabat di tahun 2017 belum di bayarkan atau tak di bayar jadi dari kejadian ini tentunya kami Dari LSM TOPAN RI Kab Bengkalis menyimpulkan telah terjadi ketimpangan sehingga Gaji RT RW, LKMD tak dibayarkan sebenarnya ada apa, dan menjadi pertanyaan besar.


"Tentu untuk waktu dekat ini, kami akan segera mungkin menyurati ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalan ini dapat terbuka terang persoalannya," tegas Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Bengkalis.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tunda Bayar ADD Tahun 2017 Sisakan Masalah Baru, RT dan RW Mengeluh, Operasional Tidak Dibayarkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved