www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Kejati Riau Beri Penerangan Hukum Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Editor: Jarmain | Kamis, 25-01-2024 - 22:53:49 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema "Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (25/1/2024) sekira pukul 10.00 Wib, Bertempat di Kantor Camat Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.


Kegiatan dibuka oleh Camat Tualang Mursal S.Sos. Dalam penyampaiannya, Camat Tualang Mursal S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersedia hadir di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dalam kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2024.


Kemudian, Camat Tualang Mursal S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Riau ini diikuti oleh Kepala Desa serta Perangkat Desa Se- Kecamatan Tualang.


Camat Tualang Mursal S.Sos berharap dengan diadakannya kegiatan ini, dapat memberikan Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa serta Perangkat Desa Se- Kecamatan Tualang.


Dalam sambutannya, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar.


Kejaksaan Republik Indonesia juga bisa berperan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara. Artinya, Kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam ranah perkara perdata serta tata usaha negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk tugas dan wewenang, semuanya disesuaikan dengan undang- undang yang berlaku.


Penerangan Hukum merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.


Dalam kesempatan ini, Kami Tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kecamatan Tualang dengan tema "Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi" yang akan disampaikan oleh Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H.


Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan juga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.


Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H.


Dalam penyampaiannya, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H pada pokoknya menyampaikan bahwa Korupsi merupakan suatu perbuatan jahat yang menyimpang dari norma- norma yang diterima oleh masyarakat. Korupsi juga merupakan suatu perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.


Korupsi diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembeeantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kemudian, sebab terjadinya perbuatan korupsi diantaranya yakni ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi- posisi kunci yang memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.


Diakhir penyampaian materinya, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H menyampaikan bahwa mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan.


Hal Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korupsi, maka korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Baharuddin Lopa.


Kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kecamatan Tualang berjalan aman, tertib, dan lancar.


Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau, BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Beri Penerangan Hukum Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved