www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Satreskrim Polres Bengkalis Sita Milyaran Barang Luar Negeri dan Ringkus 4 Tersangka
Editor: Indra | Kamis, 11-01-2024 - 11:54:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com - Pengungkapan awal tahun 2024, Satreskrim Polres Bengkalis berhasil gagalkan tindak pidana perdangangan dan perlindungan konsumsi bertempat halaman upacara Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 11 Januari 2024


Dalam Pers release, Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.S.H,.S.I.K.,S.H, didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya, Pejabat Utama Polres Bengkalis dan seluruh personil Satreskrim Polres Bengkalis menjelaskan awal mulai penangkapan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis sita barang-barang diduga hasil penyelundupan dari luar negeri berasal dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/1/24) sekitar jam 12.00 WIB


Barang-barang luar negeri diangkat menggunakan 5 col disel, 4 mobil L300 Mitsubisi diamankan petugas Satreskrim Polres Bengkalis di Jalan Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari - Pakning, Kecamatan Bukit Batu.


Tak tanggung-tanggung, barang di yakini tanpa dokumen yang sah, ditaksir mencapai Rp 5 milyar, dan akan dikirim ke berbagai wilayah di Provinsi Riau. Barang-barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah dan masuk kan kedalam box kayu.


Kemudian, Sebanyak 458 bal (sepatu bekas) 20.281 pasang berbagai merek, 254 bal tas bekas 14.570 buah, berbagai merek, 76 kardus pakaian baru 11.250 helai berbagai merek, 21 bal $pakaian bekas 3.150 helai berbagai merek.


Sebanyak 200 kardus rokok merek HD 6.000 slop, 7 kardus rokok merek Manchester, 1.050 slop, 10 kardus rokok merek Hmild 5.000 slop." jelas AKBP Satyo Bimo Anggoro, saat pers release di halaman Mapolres Bengkalis kepada awak media Pulau Bengkalis.


Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes miniluman berbagai merek dan jenis, kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil. Tidak hanya barang bukti itu, petugas juga mengamankan truk angkutan barang.


Selain mengamankan barang bukti bernilai milyaran, Tim Opsnal Satreskrim Bengkalis, juga meringkus empat tersangka berasal dari Kota Batam, mengaku sebagai pemilik barang, JWH dan BP,


Kemudian dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi, sedangkan para sopir angkutan berstatus sebagai saksi-saksi.


Modus operandinya adalah menyelundupkan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen," Beber Kapolres Bengkalis.


Pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan, dan pendalaman adanya pihak-pihak yang akan bertanggungjawab masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah itu.


Selain dari empat tersangka itu, dari kasus yang sama turut diamankan seorang tersangka berinisial SS, warga Kota Batam oleh pihak Polda Riau bersama barang buktinya." tutur AKBP Bimo.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun.**


Jurnalis : Indrajedt


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Bengkalis Sita Milyaran Barang Luar Negeri dan Ringkus 4 Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved