www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Kejari Rohil Lakukan Pemasangan Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
Editor: Jarmain | Rabu, 13-12-2023 - 23:29:51 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Semakin Canggih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), mulai Selasa (12/12/2023) kemarin memberlakukan pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota.


Secara perdana, pemasangan Gelang Detection Kit tersebut dilakukan kepada Tahanan Kota Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas nama Terdakwa Adek Als Meri Bin Suman dan Ida Als Ida Binti Udin.


Berdasarkan berdasarkan berkas perkara Nomor : BP/43/VIII/2023/Reskrim dari Polsek Bangko diketahui identitas para Terdakwa


Identitas Terdakwa satu yakni IDA Alias IDA (51) tempat tinggal Jalan BKIAH RT 012 RW 005, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Gelang Detection Kit dipasangkan ke Terdakwa I  (Dok: Kejari Rohil)


Identitas Terdakwa dua nama ADEK (22) Alias MERI Binti SUMAN warga Bagansiapiapi, Jenis kelamin Perempuan, Tempat tinggal Jalan BKIAH RT 012 RW 005, Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Agama Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.


Mereka berdua yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 351 ayat (1)KUHPidana (tentang Kekerasan dan Penganiayaan) telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (TahapII) dari Polsek Bangko.


Demikian ungkap Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH., MH., yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., Rabu (13/12/2023).


Kepada media ini dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, adapun pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negri Rokan Hilir jalan Perkantoran Batu 6, Kecamatan Bangko tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yuliarni Appy, S.H.,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Hari Naurianto, S.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ,Yopentinu Adi Nugraha,S.H, Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) , Jupri Wandy Banjarnahor, S.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Fikry Ariga, S.H, Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Mutiara Nauli Hasibuan dan Penjamin, Sdr. Darmadi. 


Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH., tampak berjabat tangan dengan Penjamin Terdakwa I dan II (Dok : Kejari Rohil)


Selanjutnya, kata Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH, adapun pertimbangan untuk dilakukan penahanan kota terhadap Terdakwa Adek Als Meri Bin Suman dan Ida Als Ida Binti Udin sebagaimana dalam Berita Acara Pendapat Untuk DIlakukan Penahanan kota yang ditandatangani oleh Jupri Wandy Banjarnahor ,S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dalam perkara tersebut.


Dalam proses Penyidikan Tersangka Tidak dilakukan Penahanan. Ada jaminan dari Keluarga bahwa Para terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, wajib lapor seminggu sekali dan akan mengikuti setiap proses persidangan. Para Terdakwa disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.


Para Terdakwa berjanji tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.5. Para Terdakwa berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana apapun.


Para Terdakwa setiap akan hadir dalam persidangan dan tidak melarikan diri. Para Tersangka bersedia wajib lapor 2 kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis. Para Terdakwa dalam keadaan menyusui anaknya yang berumur satu tahun .


Adapun Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa Adek Als Meri Bin Suman memiliki nomor seri 12280 dan Terdakwa Ida Als Ida Binti Udin memiliki nomor seri 12274 yang masing-masing terhubung dengan Whatsapp Jupri Wandy Banjarnahor , S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Sandiman Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, jelas Yopentinu Adi Nugraha.


Pelaksanaan Pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada Terdakwa Adek Als Meri Bin Suman dan Ida Als Ida Binti Udin sambung Yopentinu Adi Nugraha didasarkan sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print- 3574/L.4.20/Eku.2/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print- 3575/L.4.20/Eku.2/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang memerintahkan untuk dilakukan Penahanan Kota di Bagansiapiapi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2023 hingga 31Desember 2023.


Untuk diketahui Detection Kit adalah alat untuk para tahanan dengan syarat syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu, ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan rumah dan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.


Alhamdulillah, Pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota kepada Terdakwa Adek Als Meri Bin Suman dan Ida Als Ida Binti Udin selesai pada Pukul 22 . 30 Wib berjalan tertib, aman dan kondusif, tutup Kejari Rohil melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.(Jarmain).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Rohil Lakukan Pemasangan Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved