Ketua Bawaslu Bengkalis : Pemasangan APK tidak Diperbolehkan di Halaman Kantor Desa
Rupat, RIAUkontras.comb- Adanya informasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) tepat dihalaman sejumlah kantor desa di Pulau Rupat ditepis langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, S.Ei, M.Si, Sabtu (10/12/2023).
Menurut Usman, foto-foto yang seolah-olah mirip dengan APK itu adalah alat peraga sosialisasi (APS) saat desa-desa menyelenggarakan kegiatan atau pertandingan olahraga. Memang selayaknya, APS itu sudah harus bersih ketika telah diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden RI.
“Terimakasih atas informasi dari rekan-rekan media. Informasi itu sudah kita tanggapi dan Panwascam sudah membersihkannya. Memang, kelihatan dari jauh itu adalah APK, tapi setelah dilihat dari dekat ternyata gambar-gambar itu adalah alat peraga sosialisasi sebelum diumumkannya DCT Calon Legislatif (Caleg), seharusnya itu sudah bersih saat diumumkannya DCT, tapi kita sudah bersihkan semuanya,”ujar Usman kepada sejumlah wartawan disela-sela Coffe Morning dengan puluhan wartawan di kantor Bawaslu Bengkalis.
Ia juga mengungkapkan, adanya laporan sejumlah Posko pemenanangan salah satu calon presiden dan wakil presiden RI. Usman juga mengatakan, hal itu juga menjadi perhatian Bawaslu Bengkalis, untuk menertibkannya.
Senada diutarakan Budi Kurnialis, Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Posko-Posko bergambar peserta Pemilu 2024 masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK), yang wajib mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apapun itu jika namanya Posko bergambar peserta Pemilu 2024. Kami sebut itu APK, jadi harus kantongi izin, terutama izin dari pemilih rumah dan halaman rumah. Jika tidak kantongi izin, maka sanksinya bisa ditertibkan,”ujarnya.
Memasuki masa kampanye ini, sambung Budi Kurnialis, tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan, prajurit TNI dan Anggota Kepolisian. Kemudian, kepala desa, perangkat desa hingga batas jenjang jabatan kepala dusun, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Lima larangan ini sangat keras bagi kami di Bawaslu. Khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa yang sampai jabatan kepala dusun. Kalau RT dan RW tidak masuk dalam PKPU, justru masuk dalam Permendagri. Jadi kalau RT dan RW ini tidak termasuk dalam hal yang dilarang,”tutupnya.**(Rls).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :