www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Diduga Tipu Klien, Law Firm Jet Sibarani Somasi Oknum Pengacara MS Caleg DPRD Pekanbaru
Editor: Indra | Minggu, 26-11-2023 - 00:34:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontras.com - Atas dasar dugaan perkara menjanjikan klien bebas dari perkara penipuan, Law Firm Jet Sibarani SH MH & Partners berikan teguran hukum berupa somasi kepada oknum Pengacara berinisial MS yang diketahui juga merupakan salah satu Caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai PDIP, sekaligus Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di wilayah Provinsi Riau, Sabtu (25/11/23).


Menurut keterangan dari Jetro, pada saat memberikan surat somasi/teguran hukum ke oknum pengacara MS langsung di terima oleh istri MS.


Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt, menjelaskan bahwa somasi yang di sampaikan kepada oknum pengacara MS terkait adanya dugaan penelantaran perkara yang ditanganinya dan menjanjikan kepada kliennya dapat bebas dari perkara yang di alaminya.


"Dengan menjanjikan bebas kepada klien itu merupakan tindakan melanggar kode etik dan kemudian sejak tanda tangan kuasa di Polres Indragiri Hulu klien kami di sodorkan surat kuasa dan kontrak jasa hukum tanpa dibacakan dan langsung di suruh tanda tangan, dengan terlebih dahulu mempersiapkan cara-cara modus operandinya,"tutur Jetro.


Lanjut Jetro, "Atas menjanjikan bebas sehinga keluarga yakin dan klien memberikan terlebih dahulu tanda jadinya 10 Juta rupiah di Cafe Cowboy yang ada di Pekanbaru, tetapi ternyata Klien tetap ditangkap dan ditahan, Padahal oknum pengacara MS sebelumnya menyuruh buka aja usahanya kembali, itu aman tidak ada masalah, tidak sesuai dengan kenyataan apa yang di ucapkan MS,"terangnya.


Masih kata Jetro, "Uang yang telah diserahkan sebagai jasa hukum kepada pengacara MS dengan kesepakatan 130 Juta dengan rincian:
1. 10 juta diserahkan secara tunai di cafe coboy Pekanbaru oleh klien
2.Tanggal 6 Juli 2022 di transfer 50 juta
3. Tanggal 7 Juli 2022 di transfer 50 juta
4. serta 15 Juta setor tunai tanggal 7 Juli 2022 namun 10 juta berikan kepada orang tua Marto
5. dan 15 Juta lagi di transfer orang tua Marto. Sehinga total seluruhnya uang yang telah diberikan 130 Juta."ujarnya.


"Upaya-upaya yang akan dilaksanakan kita somasi dan ini telah kita jalankan kemudian Jumat depan kita akan daftarkan gugatan kode etik dan lanjut pidana dan perdata sehingga perlu diuji sampai dimana kesanggupannya menutupi keburukannya sebagai oknum pengacara yang tidak bertanggung jawab menjalankan profesi, biarlah publik yang melihat dan menilainya."pungkas Jetro Sibarani.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Tipu Klien, Law Firm Jet Sibarani Somasi Oknum Pengacara MS Caleg DPRD Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved