www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
PJ. Kades Sifahandro Alihkan Data Penerima Bantuan BP CBP Akhirnya di Laporkan Ke Camat Sawo
Editor: | Rabu, 22-11-2023 - 09:25:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Nias Utara, Riaukontras.com - Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) Desa Sifahandro pada  Penerima Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP - CBP)  tahap II Tahun 2023,  kami sampaikan laporan pengaduan kepada Camat Sawo, Kabupaten Nias Utara,  adalah atas tindakan PJ Kades Sana'ato Telaumbanua terkait pengalihan hak kami sebagai penerima bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP - CBP), dari pusat periode Maret-mei 2023 yang di berikan kepada masyarakat Desa Sifahandro yang telah di tetapkan oleh kementerian sosial RI. Melalui hasil Verifikasi dan usulan Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara yang telah di gelapkan oleh PJ Kades Sana'ato

Telaumbanua dengan modus mengalihkan kepada orang lain yang tidak tertera dalam daftar penerima yang telah di tentukan oleh kementerian Sosial untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik nya,  sehingga kami masyarakat penerima Manfaat yang tercantum dalam daftar sebagai penerima bantuan beras tersebut sangat di rugikan atas perlakuan dan kebijakan PJ Kades Sifahandro tersebut karena yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan dan pengalihan nama - nama penerima bantuan beras tersebut selain dari ketentuan yang telah di tetapkan oleh kementerian sosial RI pusat.

Penerima bantuan pangan cadangan Beras Pemerintah BP- CBP memohon bantuan kepada Camat Sawo untuk menindaklanjuti laporan kami tentang hal tersebut kepada PJ Kades Sifahandro, karena kami sangat di rugikan  atas pengalihan hak kami kepada orang lain yang tidak tercantum dalam bantuan dalam daftar bantuan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Bowo Nama Telaumbanu, S.Sos. Camat Sawo. Menyampaikan bahwa tidak ada hak dan kewenangan Pj. Kades untuk mengubah dan mengalihkan nama - nama yang di tetapkan dari pusat. Dan juga Pemerintahan Desa dan PJ Kades bertanggungjawab atas tindakan nya tersebut.

Hasil musyawarah tersebut menyepakati sesuai dengan peraturan yang ada sbb:

1.  Sebanyak 4 (empat) orang penerima  bantuan pangan Cadangan beras pemerintah (BP-CBP) Pusat pada periode September, Oktober 2023 atas nama Samsinar Gulo, Ulia Mahdian Lase, Irsan Zendrato dan Ofili Harefa dapat diahlikan haknya sebagai penerima bantuan pangan karena yang bersangkutan telah pindah domisili;

2.  Sebanyak 4 (empat) Orang penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintahan (BP-CBP) Pusat atas nama Riama Zendrato, Samaria Gea, Timeria Gulo,  dan Alim Taqwan Mendrofa dikembalikan/diberikan haknya sebagai penerima manfaat bantuan pangan pada periode September, Oktober dan November 2023, karena tidak memenuhi syarat pengalihan;

3. Pj. Kepala Desa sifahandro bertanggung jawab kepada 4 (empat) orang penerima bantuan pangan agar halnya dikembalikan/diberikan sebagaimana tersebut pada nomor 2 (dua) di atas;

4. Pemerintah Desa Sifahandro agar memastikan bahwa nama penerima bantuan pangan BP-CBP pengganti an. Armansyah Aceh, Istani Lase, Fatimah Syukur Harefa, Dan Ardimani Harefa telah tercatat dalam DTKS.

PJ Kades Sana'ato Telaumbanua menyampaikan pada musyawarah tersebut bahwa Dia tidak bertanggung jawab atas kejadian yang ada,  karena mereka telah di panggil di Dinas sosial, untuk melakukan verifikasi terkait nama-nama penerima bantuan pangan cadangan beras Pemerintah   ( BP - CBP )  pusat.

Ketika di konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial  Elianus Harefa mengatakan bahwa KPM yang di alihkan itu adalah : sudah meninggal tidak ada keluarganya, sudah pindah keluarganya tidak di temukan, sudah menjadi PNS,  sudah menjadi P3K, sudah menjadi Aparat Desa, kecuali BPD. Yang mengambil keputusan adalah Desa bukan kami, Desa yang lebih tau, sesuai dengan ketentuan yang saya sampaikan tadi, dasar bisa di Alihkan kepada orang lain.... tegasnya

* Efori Gea *


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PJ. Kades Sifahandro Alihkan Data Penerima Bantuan BP CBP Akhirnya di Laporkan Ke Camat Sawo
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved