www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Tim Dirjen P2P Kemenkes RI Ungkap Pentingnya Segera Gesa Pengesahan Perda KTR
Editor: Indra | Kamis, 09-11-2023 - 21:59:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta, RIAUkontras.com - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kabupaten Bengkalis kunjungi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI untuk diskusikan isi, saran dan masukan serta mengoptimalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa rokok, pada Senin (07/11/2023).


Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu dari 100 Kabupaten/Kota yang harus segera mengesahkan dan menerapkan Perda KTR karena dinilai mampu mendukung program pemerintah pusat dalam rangka mengubah perilaku merokok yang dapat berdampak pada banyak hal.


Ketua Pansus KTR Irmi Syakip Arsalan memaparkan, Berdasarkan hasil survey tim P2P Kemenkes RI menyatakan bahwa tingkat perokok aktif berkisar 73% dan 65% masyarakat dengan usia produktif sakit karena merokok. Untuk mengatasinya diperlukan beberapa tahap penerapan dari Perda KTR. Termasuk proses di dalamnya mulai dari sosialisasi, pengawasan, hingga sanksi hukum.


“Partisipasi masyarakat pun sangat dibutuhkan dalam rangka menyukseskan pemberlakuan Perda ini. Karena untuk merubah perilaku dalam mengatur kawasan tanpa rokok tersebut diperlukan adanya komitmen yang kuat dari semua pihak. Upaya lain juga dengan membuat berbagai program stimulus yang dapat membentuk peran serta masyarakat maupun komunitas sosial lainnya,” ujar Ketua Pansus KTR Irmi Syakip Arsalan.


"Demikian halnya berkaitan dengan segala aturan yang tercantum dan didiskusikan, Ketua Pansus KTR ingin agar Perda ini benar-benar bisa menjadi aturan yang mampu ditegakkan dengan baik di Kabupaten Bengkalis.


Perda KTR bukan menakutkan perokok tetapi untuk mengedukasi publik bahwa ada tempat tempat yang tidak dibolehkan untuk merokok dengan bebas. Edukasi publik akan mendorong yang disebut dengan sosialisasi sehingga masyarakat paham dan mengerti dimana saja kawasan tanpa rokok tersebut." terang Ketua Pansus KTR Irmi Syakip Arsalan.


Ketua Tim P2P Kemenkes RI bersama analis legislatif DPR RI yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa negara betul-betul mendorong masyarakat agar dapat menyadarkan perokok sehingga dengan adanya kawasan tanpa rokok manfaatnya dapat mengurangi jumlah batang rokok yang di konsumsi dan berdampak pada menurunnya angka penyakit pada masyarakat dengan usia produktif.


“Perilaku adiktif memang sulit untuk mengubah kebiasaan. Untuk itu dengan adanya penerapan Perda KTR ini mendukung pencegahan perokok pemula. Rokok saat ini memiliki kandungan 83% bahan kimia dan zat yang menyebabkan kanker,” ujar Ketua tim P2P.


Tim Dirjen P2P Kemenkes RI turut memberikan respon positif dan apresiasi mengenai susunan Ranperda KTR yang tersusun secara terperinci dan terbaik karna sudah mengacu pada UU No. 17 tahun 2023 dan ketentuan peraturan merokok yang diterapkan beberapa pemerintah di luar negeri.


“Ranperda KTR ini mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat tehadap bahayanya asap rokok sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat kedepannya,” tanggap Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan, S.Pdi., M.Si yang turut hadir pada diskusi.**


Inf


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Dirjen P2P Kemenkes RI Ungkap Pentingnya Segera Gesa Pengesahan Perda KTR
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved