www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Kunjungan Kerja
Aspidmil Kejati Riau Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer ke Kejari Inhil
Editor: Jarmain | Minggu, 29-10-2023 - 16:19:09 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melaksanakan Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kamis kemarin ( 26/10/2023).


Dalam mengawali kunjungan kerja sebagaimana salah satu program kerja utama jajaran bidang pidmil, Aspidmil memberikan arahan kepada jajaran Kejari Inhil terutama terkait pola dan mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Yustisia bela sipil bersama militer baik dalam lingkup tugas tindak pidana umum maupun khusus.


Dimana Aspidmil menekankan kepada jajaran bahwa lingkup tusi pidmil ini sangat luas dan tidak sederhana, untuk itu peran aktif melalui pola koordinasi, kolaborasi dan sinergi menjadi hal utama dalam penyelesaian perkara koneksitas baik selaku Penyidik dan/atau Penuntut Umum. 


Setelah dari Kejari Inhil, Aspidmil beserta Tim melanjutkan kegiatan silaturahmi dan sosialisasi ke Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil dan PospamAL.


Dalam kunjungan ketiga tempat berbeda ini, Aspidmil berharap sinergitas kelembagaan yang telah dibangun selama ini dapat ditingkatkan khususnya dalam pola koordinasi antar Penyidik Sipil/Penyidik Militer yang nantinya jika ditemukan fakta hukum bahwa suatu perkara harus melalui mekanisme koneksitas sebagaimana dimaksud pasal 89-94 KUHAP & pasal 198-203 UU No.31 Tahun 1997 untuk segera berkoordinasi dengan jajaran Pidmil Kejati Riau guna membentuk Tim Penyidik/Penuntut Koneksitas agar dalam penyelesaian perkaranya dapat diakselerasi secara efektif, efisien dan berkeadilan.


Selain itu, Aspidmil juga menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara koneksitas dilandasi pada prinsip koordinasi, kolaborasi dan sinergi tanpa penegasan kewenangan APH Sipil/Militer dimana Jaksa Agung/Kajati selaku pengendali perkara koneksitas, dimana pelembagaannya telah diatur dalam Perpres No.15 Tahun 2021, UU No.11 Tahun 2021 dan diatur secara teknis dalam Perja No.1 Tahun 2021 serta bentuk pengembangan sinergitas nya juga telah diperbarui dalam Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI & TNI No.4 Tahun 2023.


" Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berjalan tertib, aman dan lancar," ucap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Aspidmil Kejati Riau Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer ke Kejari Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved