www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Restorstif Justice Disetujui Jam-Pidum Kejagung RI
Editor: Jarmain | Rabu, 25-10-2023 - 23:22:54 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Bertempat di Ruang Rapat bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (25/10/2023), sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.


Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH.


Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka Jhonter Makmur Pardede Alias Jo Bin Gotti Pardede yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.


Berawal dari saksi Nur Syamsi yang bekerja di toko SAF Ponsel 3 didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang ingin menjual sebuah Handphone merk Oppo A16 warna Biru Mutiara tanpa di lengkapi kotak maupun bon/faktur pembelian awal, selanjutnya saksi Nur Syamsi menghubungi atasannya yaitu terdakwa dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa Handphone Oppo A16 yang akan dijual masih dalam kondisi bagus dan penjualnya beralasan menjual handphonenya untuk biaya sekolah anak, selanjutnya terjadi tawar menawar harga hingga pada akhirnya terdakwa menawarkan dengan harga Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupaih) dan penjual setuju dengan harga tersebut.


Handphone Oppo A16 tersebut sudah laku terjual kepada saksi Ilham Aditya dengan harga Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan Handphone OPPO A16 sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);


Terdakwa awalnya merasa curiga dengan seseorang yang menjual Handphonenya tersebut tanpa bukti kepemilikan kotak atau bon/faktur pembelian, namun terdakwa tetap membelinya;


Handphone Oppo A16 yang dibeli terdakwa dari seseorang di toko SAF 3 milik terdakwa bukan merupakan milik orang tersebut, melainkan milik saksi Muhammad Alfian yang dibuktikan dengan 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A16 Warna Biru Mutiara yang disita secara sah menurut hukum dimana handphone tersebut sebelumnya telah diambil orang dari dalam rumah saksi Muhammad Alfian di Jalan Soekarno Hatta Gang Kelapa RT 006 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 02.30 WIB. Handphone milik saksi Muhammad Alfian tersebut bernilai sekitar Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).


Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
An. Tersangka DELIANUS ZEBUA yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana.


Bermula pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 yaitu pada siang hari saat Tersangka sedang menjalankan tugas pekerjaannya sebagai Buruh Panen di PT GUNUNG MAS RAYA, Terdakwa sambil memanen tandan buah sawit juga memungut brondolan buah sawit yang jatuh dan dimasukkan dalam karung-karung, selanjutnya tandan buat sawit itu dimasukkan ke dalam truk untuk diangkut sedangkan brondolan di sembunyikan di semak - semak sekitar kebun tersebut, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib Tersangka memasuki area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA melewati jalan masuk karyawan untuk memindahkan brondolan sawit yang telah ada dalam karung-karung goni, lalu saat Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI yang merupakan pegawai PT. GUNUNG MAS RAYA sedang melakukan patroli di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA, kemudian Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI melihat Tersangka DELIANUS ZEBUA yang merupakan pegawai/petugas panen PT. GUNUNG MAS RAYA sedang mengangkat brondolan buah sawit menggunakan karung-karung goni, lalu saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI menghampiri Tersangka, lalu Tersangka segera melarikan diri.


Selanjutnya keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB, Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI segera mengamankan Tersangka yang sedang berada di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA dan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) karung goni berisikan brondolan sawit milik PT. GUNUNG MAS RAYA untuk kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bagan Sinembah. Saat ditanyakan oleh penyidik Polsek Bagan Sinembah, Tersangka mengakui akan mengambil 46 (empat puluh enam) karung brondolan sawit milik PT GUNUNG MAS RAYA untuk kepada Sdra MIMIN (DPO).


Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 002/SRE-2/VIII/2023 tanggal 26 Agustus 2023 dari PT GUNUNG MAS RAYA menjelaskan Tersangka DELIANUS ZEBUA, sampai saat ini masih aktif bekerja sebagai buruh panen. Kerugian yang dialami korban senilai kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).


Bahwa pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan.


1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.


2. Tersangka belum pernah dihukum.


3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.


4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.


5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.


7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Jarmain)


Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH. MH


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Restorstif Justice Disetujui Jam-Pidum Kejagung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved