www.riaukontras.com
| Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Kesepakatan Diduga tidak Penuhi Unsur Keadilan, PT APS Mengabaikan Hak Ratusan Mantan Karyawan
Editor: Indra | Rabu, 11-10-2023 - 15:06:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Duri, RIAUkontras.com - Hingga hari ini, langkah hukum terus dilakukan oleh ratusan ex-karyawan PT.Asia Petrocom Service (APS) untuk meminta Hak-haknya (Pesangon) yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.


Ratusan ex-karyawan menuntut dan mempertanyakan atas tindak lanjut jawaban dari somasi yang telah dilayangkan sebelumnya melalui kuasa hukum Tuan Muda & Associates, Suibri SH dan Muhamad Rio SH, kepada Management PT.APS.


Dimana somasi sudah dilayangkan 2 kali, kepada Legal Head Departemen PT.APS dan telah memberikan jawaban lewat surat Nomor : 100/AHP/APS/IX/2023 tertanggal 01 September 2023 Perihal : Jawaban somasi. Somasi dan surat Nomor : 110/AHP/APS/IX/2023 tertanggal 04 September 2023 Perihal : Jawaban Somasi
II.


"Jawavan somasi yang sudah dilayangkan bahwa pesangon diberikan PT.APS kepada ex-karyawan PT.APS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn dan telah disepakati oleh ex-karyawan PT. APS, serta tidak ada ketentuan yang melarang untuk pembayaran pesangon dilakuakan secara dicicil," ucap Kuasa Hukum ex-karyawan PT.APS Muhamad Rio didampingi Suibri, kepada awak media, Rabu (11/10/2023).


Selanjutnya isi surat jawaban somasi yang dibacakan Rio, "Bahwa kami informasikan, menurut hemat kami bipartit yang diajukan oleh Tuan Muda & Associates tidak perlu dilakukan, dikarenakan mulai tanggal 11 September 2023 pembayaran pesangon kepada ex-karyawan PT.APS sebagaimana lampiran Somasi Tuan Muda & Associates akan dilanjutkan kembali dan dibayarkan pada bulan selanjutnya setiap tanggal 10 hingga keseluruhan pembayaran pesangon selesai”.


"Dari jawaban somasi tersebut, selaku kuasa hukum ex-karyawan, kami telah memberikan tanggapan dengan surat Nomor : 19/SK/TM&A/IX/2023 tertanggal 12 September 2023 Perihal : Tanggapan Atas Jawaban Somasi yang pada pokoknya, Para Ex.Pekerja PT.APS keberatan atas jawaban PT.APS melalui Legal Head Departemant," ungkapnya.


Menurut Rio, kesepakatan yang disampaiakan tersebut diduga tidak memenuhi unsur keadilan bagi klien kami dan faktanya pada tanggal 11 September 2023, sebagaimana yang disebutkan oleh Legal Head Departemant PT.APS dalam suratnya pihak PT.APS akan melanjutkan kembali cicilan, namun sampai waktu yang disebutkan PT. APS tidak membayar hak klien kami.


"Sehingga, kami selaku kuasa hukum ex-karyawan PT.APS mencoba menghubungi Legal Head Departemant PT. APS untuk mempertanyakan isi surat yang disampaikan, kemudian faktanya pada tanggal 12 September 2023 baru dibayarkan hak klien kami dengan cara dicicil," ujar Rio.


Maka dari itu, kami menduga adanya kesengajaan dari PT.APS untuk melalaikan kewajibanya kepada klien kami. Sehingga kami meminta untuk melakukan perjanjian ulang yang saling mengikat dan saling menerima resiko hukum apabila melakukan kelalai atau pelanggaran hukum antar pihak.


Serta kami juga mempertanyakan terkait tentang hak-hak klien kami yang tidak dibayarakan oleh PT.APS selama 5 (lima) bulan terhitung bulan Maret hingga Agustus 2023 (kapan akan dibayarkan..???). Namun hingga hari ini PT.APS ataupun Legal Head Departemantnya tidak memberikan
tanggapan apapun.


"Atas diabaikannya permintaan kami, selaku kuasa hukum ex-karyawan, kami kembali mensomasi PT.APS, dengan surat Nomor : 23/SK/TM&A/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 Perihal : Somasi I dan
Undangan agar Perusahaan membuat perjanjian ataupun membuat kesepakatan baru dihadapan pejabat (Notaris) dengan memenuhi semua unsur hukum apabila salah satu pihak mendapatkan reseiko hukum tidak menjalani isi dari kesepakatan," tegas Rio.


Ditambahkan Muhamad Rio, selaku kuasa hukum ex-karyawan PT.APS, kami kembali mengingatkan pihak Perusahaan agar patuh dan tunduk dengan Undang-undang Republik Indonesia yang berkaitan tentang permasalahan ini.


"Karena, PT.APS hingga tanggal sebagaimana yang disebutkan, tidak menjalankan semua isi perjanjian yang dibuat. Maka dengan itu, kami Kuasa Hukum ex-karyawan PT.APS akan mengambil langkah hukum, baik Litigasi maupun Non Litigasi serta akan mengadukan hal ini kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," tegasnya lagi.


Sementara itu, pihak Perusahaan PT.APS melalui Supt HRD Fredian saat dikonfirmasi whatsapp pribadinya, Selasa sore, 10 Oktober 2023, tidak bisa berkomentar banyak.


"Saya tidak bisa berkomentar banyak pak Putra, semua sudah diurus oleh legal Perusahaan," jawabnya singkat.(Rls).**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kesepakatan Diduga tidak Penuhi Unsur Keadilan, PT APS Mengabaikan Hak Ratusan Mantan Karyawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved