Tim Jaksa Penyidik Melakukan Konfrontasi Terhadap 6 Saksi Penerimaan Uang Rp 27 Miliar
Editor: Jarmain | Jumat, 18-08-2023 - 23:28:05 WIB
RiauKontras.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung, telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan kepada Tim Jaksa Penyidik.
Keenam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Terdakwa Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI.
tersangka WP selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.
Saksi MI selaku pengacara, saksi HH selaku Pengacara dan
saksi DA selaku pengacara.
Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.
Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1) (JARMAIN)
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :