www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik,
Zaki: Reformasi Birokrasi Dapat Terlaksana Di Rohul
Editor: | Selasa, 30-05-2023 - 20:33:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu, RiauKontras.com- Dalam rangkaPemerintah Daerah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Penyusunan Cascading dan RoadMap Reformasi Birokrasi yang di Taja oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Rokan Hulu digelar di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Selasa (30/05/2023.

Mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik maka pemerintah melalui Kementerian PAN RB telah menerbitkan 2 (dua) regulasi berupa Peraturan Menteri nomor 89 tahun 2021 tentang penjenjangan kinerja sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan menentukan hasil yang ingin di capai dengan faktor kunci keberhasilan dalam waktu lima tahun.

Di sisi lain, Kementerian PAN RB juga telah melakukan perubahan terhadap RoadMap reformasi birokrasi Periode 2020 – 2024 melalui Peraturan Menteri PAN-RB nomor 3 tahun 2023, dimana dalam peraturan tersebut dilakukan penajaman terhadap substansi tujuan, sasaran, indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi, sasaran program pembangunan bersifat lintas sektor dan lintas instansi pemerintah (cross cutting issue).

Di saat terbitnya Peraturan Menteri nomor 89 tahun 2021, pemerintah kabupaten Rokan Hulu telah menetapkan RPJMD tahun 2021 – 2026, sehingga dalam penyusunan penjenjangan kinerja belum sepenuhnya berpotensi untuk mengimplementasikan maksud Permen PAN RB nomor 89 tahun 2021.

Editor : Vp


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Zaki: Reformasi Birokrasi Dapat Terlaksana Di Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved