www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Ketua DPD LSM GERAK Riau Menduga Pengangkut Sampah Mandiri Selama ini Pungli
Editor: | Sabtu, 04-03-2023 - 19:41:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Emos Gea,  Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) LSM Lembaga Swadaya Masyarakat, GERAK ( Gerakan Masyarakat Anti Korupsi) Provinsi Riau kembali soroti legalitas operasional pengangkut sampah Mandiri, ucap Emos.

Menindak lanjuti rapat internal DPD LSM GERAK baru-baru ini, terkait izin operasional terhadap pengangkut sampah Mandiri. Dalam materi pembahasan selama ini DPD LSM GERAK mencium aroma bisa dikategorikan pungli terhadap izin operasional pengangkut sampah Mandiri.

" Izin pengangkutan sampah pengangkut sampah Mandiri tersebut seperti apa ..?apakah mereka mendapatkan izin operasional resmi dari pihak Pemko Pekanbaru ...?jika memang pengangkut sampah mandiri mendapatkan izin dari Pemko Pekanbaru, Perwako nya harus jelas dan transparan.

" Selama ini DPD LSM GERAK tidak pernah mengetahui pihak pengangkut mandiri mendapatkan izin operasional resmi, bahkan di media cetak maupun Online tidak pernah di publikasikan, tegas Emos ( nama panggilan sehari- hari)

Pada intinya jika memang Pemko Pekanbaru tidak memberikan izin kepada pihak pengangkut sampah Mandiri yang resmi dan legalitasnya Perwako, maka kita anggap operasional pengangkut sampah mandiri selama ini ilegal atau bisa kita kategorikan mereka melakukan Pungli , tegas Emos.

Pungli dalam kategori yang kita maksud kan adalah, semua badan usaha berbentuk apapun yang bekerjasama dengan Pemerintah diwajibkan harus memiliki legalitas yang resmi sesuai dengan undang-undang. Kedepannya DPD LSM GERAK akan berkordinasi langsung dengan PJ Walikota Pekanbaru terkait legalitas pengangkut sampah, seperti apa izin yang di kantongi mereka dan pemberi izin nya siapa.

Diakhir pernyataannya Emos menegaskan " satu hal yang menjadi acuan kita selama ini yaitu 'apakah mereka memiliki legalitas Badan usaha pengangkut sampah Mandiri selama ini...? berbentuk usaha perorangan atau berbentuk badan usaha apa....? Kedua ' apakah Pemko Pekanbaru memberikan izin resmi bagi pengangkut sampah mandiri selama ini....?
Perwako nomor berapa serta tahun berapa Walikota terdahulu mengeluarkan Perwakonya....?

Jika Perwako tidak ada terkait legalitas pengangkut sampah mandiri maka kita kategorikan pengangkut sampah mandiri selama ini tidak resmi atau kita kategorikan Pungli. Intinya .jangan ujuk-ujuk pengangkut sampah mandiri dekat dengan Firdaus ST MT( mantan walikota Pekanbaru ) maka dengan serta Merta pengangkut sampah mandiri dengan bebasnya melakukan usaha tanpa legalitas yang lengkap, tutup Emos

Tim***


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD LSM GERAK Riau Menduga Pengangkut Sampah Mandiri Selama ini Pungli
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved