Surat Gubri Samsuar Tak DiGubris, Ada apa Pemda Kampar Dengan PT RSS
Editor: | Sabtu, 04-03-2023 - 12:12:36 WIB
Pekanbaru, Riaukontras.com - Gubernur Riau Samsuar, telah Menyurati Pemerintah Kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan PJ. Bupati kampar Kamsol dengan Nomor Surat 570/DPMPTSP/3474 memerintahkan Pemda Kampar,Menindak Lanjuti Nota Pemeriksaan I Pegawai pengawas Nomor 560/Disnakertrans PK/4560/Disnakertrans PK/646 tanggal 22 februari 2022
Adapun isi surat Tersebut Menindak Lanjuti,Hal Ketidak Patuhan pihak perusaah dalam mendaftarkan seluruh pekerja pada program BPJS tenagaan kerja, An. PT. Rimbun sawit sejahtra (RSS), yang berada diwilayah pemerintah daerah Kabupaten Kampar,
Dalam surat tersebut juga menegaskan agar pemerintah daerah kabupaten kampar dapat memperhatikan surat kepala dinas Tenaga Kerja dan transmigtasi propinsi riau, Nomor 568/Disnakertrans.PK/1304 Tanggal 27 April 2022 Atas Hal Laporan rekomendasi sekaligus pengenaan sanski terhadap Perusahaan PT Rimbun sawit Sejahtra (RSS)
Ditempat terpisah Ketua Umum Serikat Pekerja Riau (SPR) Anto BLL kepada awak Media,Mengaku Kesal Terhada Sikap Pemerintah daerah Kabupaten Kampar,yang tidak Menggubris Surat Gubernur Riau yang sudah Hampir 1 tahun tidak ada realisasi,
Ia menegaskan PT. RSS. Berbagai macam melakukan dugaan perbuatan pelanggaran HUKUM yang sangat menyiksa karyawannya, di antarannya
1. Penggunaan kartu Indonesia Sehat ( KIS ) yang dengan sengaja perusahaan mengurus dan memberikan terhadap tenaga kerjanya
2. Banyaknya Tenaga kerjanya tidak di ikut sertakan Program BPJS Ketenaga kerja
3. Perbuatan Dugaan Pemberhanguskan Serikat Buruh
4. Melakukan pemberhentian dan Meliburkan karyawannya bila ketahuan ikut berserikat
5. Dan berbagai macam perbuatan Itimidasi Diskriminatif maupun mehilangkan Hak-Hak karyawannya
Tambahnya lagi,Hal-hal yang dimaksud di atas pihaknya yang Melaporkan Melalui DPP. SERIKAT PEKERJA RIAU kepada DINAS TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI PROVINSI RIAU,ungkap Anton Kepada awak Media ini,
Ia mengaku sangat kecewa dengan PEMERINTAH Kabupaten kampar Diduga sengaja menutup mata, terhadap kejadian di PT.RSS.
Padahal kejadian tersebut sudah di Tindak Lanjuti Oleh Pengawas Tenaga kerja provinsi riau, pada April 2022, dan di ajukan kepada GUBERNUR Riau
Tegasnya lagi, GUBERNUR Riau. mengeluarkan surat perintah Pengenaan SANKSI Berat, terhadap perusahaan tersebut,
akan tetapi sudah hampir setahun surat perintah Gubernur tersebut hingga saat sekarang ini PEMERINTAH Kabupaten kampar, tidak mengindahkan surat GUBERNUR tersebut.
Bahkan Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Riau, Menduga, sengaja menutup mata,
Ini Ada apa ?, pemda Kampar dengan perusahaan
Ditempat terpisah Perusahaan PTb Rimbun sawit sejahtra (RSS) saat dikonfimrasi awak Media Melalui KTU Danu, sabtu 4/3 Melalui pesan WhatsApnya mengaku Tidak Ada Perusahaan melakukan Intimidasi bagi Pekeerja Diperusahaannya,
Nanti saya Cari Tau Dulu informasinya,ungkap Danu ***
Penulis : ***
Sumber : TIM
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :