www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Calon Kepala Dusun di Desa Teluk Bekuang Diduga Mantan Narapidana
Editor: | Sabtu, 25-02-2023 - 10:26:13 WIB

Ket. Foto Hijrah Saputra DJ, yang maju calon kepala Dusun Desa Teluk Bekuang Kabupaten Nias Utara
TERKAIT:
   
 

Nias Utara, Riaukotras.com - Salah seorang  calon Perangkat Desa / kepala Dusun di Desa Teluk bekuang, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara  mantan  Narapidana (NAPI) yang di pecat dari keanggotaan kepolisian di Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan informasi salah seorang masyarakat Desa Teluk bekuang  yang tidak mau di sebut namanya mengatakan calon Perangkat Desa / kepala Dusun yang mencalonkan diri ada dua orang pak. yakni atas nama : Masri Zendato dan Hijrah Saputra DJ.

Menjelaskan bahwa calon bernama Hijrah Saputra DJ, menyatakan  bahwa  bukan masyarakat Desa Teluk bekuang tapi berdomisili di Luar Pulau Nias (Medan). sekitar kurang lebih satu bulan berada di Desa Teluk bekuang tinggal di rumah saudaranya (Kades), maka dia mencalonkan diri  sebagai calon Aparat Desa yaitu kepala Dusun, dan begitu juga  yang bersangkutan tidak ada marga,  yang sebenarnya nama nya adalah : Hijrah Saputra Zega, tetapi yang tertulis di atas pengumuman namanya tertulis adalah Hijrah Saputra DJ, saya heran kok bisa begitu ?  Menurut saya DJ itu bagian dari Music ( DJ, atau jangan - jangan ini caranya untuk menutupi kasusnya. Karena dia ini adalah mantan Narapidana yang di pecat dari persatuan kepolisian dalam  kasus Narkoba.

Di tempat yang sama seorang Tokoh Adat di Desa tetangga menceritakan bahwa  dari orang tua Hijrah Saputra DJ adalah marga Zebua (bapak nya) yang sebenarnya.  Dulu Karena ada sesuatu masalah atau perkara, antara Ama Dalimbo (Alrm) dengan Ama Mutia (Alrm) masalah sengketa tanah. Hakim menanyakan kepada orangtua Hijrah Saputra DJ Apa margamu, tentu kalau di jawabnya marga Zebua maka bukan punya dia Tanah tersebut, tetapi orang tua nya mengakui pada saat itu Marga Zega. Oleh karena itu dia melapor dan meminta kepada Ama Latou'o supaya marganya, menjadi marga Zega. Mulai dari situ setiap lahir anaknya, maka di berikan marga Zega.

Ditambahkannya mulai dari situ lah Marga Zebua berubah  menjadi marga Zega demi untuk memenangkan sebuah perkara tersebut, karena harus mengakui marga Zega, karena orang tua tersebut berada di daerah (lokasi) yang di Perkarakan marga Zega,  sehingga setelah jadi marga Zega maka menanglah mereka pada Perkara tersebut, tutur salah seorang tokoh yang tidak mau disebutkan namanya oleh media ini.

Ketika di konfirmasi awak media online Riaukotras.com kepada Ketua Panitia penjaringan dan penyaringan  aparat Desa   An. Jusni Zega (Sekdes Teluk bekuang ) mengatakan bahwa atas nama Hijrah Saputra DJ sebenarnya bermarga Zega, tetapi karena itu yang tertulis dalam Akta lahir, maka itulah dia ikuti dan begitu juga pada di ijazahnya, terkait hal itu kita tidak tau tergantung pada orang tuanya dulu.

Dan keberadaannya di Desa yang bersangkutan bukan berdomisili di Desa Teluk Bekuang tinggal di Medan tetapi kita berpedoman pada peraturan persyaratan adalah semasih dia sebagai Warga Negara Indonesia,  maka dia di beri kesempatan mencalonkan diri menjadi calon Perangkat Desa Dan terkait dengan mantan Narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan   Narapidana  paling singkat 5 tahun penjara. Tapi yang bersangkutan hanya di Hukum kurang lebih 2 tahun penjara.

Ketika di konfirmasi kepada Sukemi Harefa Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Nias Utara melalui telepon selulernya terkait dengan berita ini maka mengatakan persyaratan calon Perangkat Desa ada di Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 Tahun 2017 di situ ada peraturannya dan menurut sepengetahuan saya Hanya Kepala Desa yang bisa mencalonkan diri, umpamanya orang  Papua dari sana mencalonkan diri di Desa Sifahandro itu bisa.Tegasnya.

Hingga berita ini naik, belum terkonfirmasi Hijrah Saputra DJ, untuk itu wartawan ini sedang berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

(Efori Gea)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Calon Kepala Dusun di Desa Teluk Bekuang Diduga Mantan Narapidana
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved