www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Dugaan Pungli di SMAN 11 Kota Pekanbaru, Suprapto: Presiden Jokowi dodo Aja Bisa Melanggar
Editor: | Rabu, 21-12-2022 - 09:06:54 WIB

Ket. Foto Suprapto Kepala Sekolah SMAN 11 Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) bagi siswa yang baru masuk di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 11 Pekanbaru, pungutan yang dibebankan kepada siswa berupa biaya baju 6 Stel Rp. 1.500.000, Asuransi 3 tahun Rp. 150.000, biaya Olimpiade Rp. 325.000, biaya Kartu pelajar Rp. 75.000 dan juga biaya Pengembangan pustaka, pagar kelas bawah lapangan olahraga Rp. 275.000 yang jumlahnya  sangat fantastis sebesar Rp. 2.325.000.



Pungutan tersebut sangat dikeluhkan beberapa orang tua wali murid yang tidak mau di sebut namanya satu persatu oleh media ini mengatakan, begitu banyaknya pungutan di sekolah SMAN 11 Pekanbaru yang di bebankan kepada kami selaku orangtua wali murid kelas 10 yang baru diterima di SMAN 11, sekarang ini sangat kesulitan ekonomi dan meprihatinkan terang salah satu orangtua yang berinisial "S"

" Ia pak, sangat banyak pungutan di SMA 11 ini, kami orang tua sangat diberatkan, bayangkan saja pungutan dengan jumlah besar hingga sampai Rp. 2.325.000/siswa, kok kami juga yang bayar biaya pagar sekolah, pembangunan WC serta pembangunan lapangan olahraga mana pemerintahnya", tanya salah satu wali murid dengan nada kesal kepada wartawan.

Salah satu sumber media ini dari mantan siswa SMAN 11mengatakan, Pungli ini sudah lama berjalan sejak lama, sudah tiga kepala sekolah berganti tetap juga ada pungli hingga sekarang. Bayangkan saja berapa jumlah uangnya yang di pungli mereka, sedangkan siswa SMAN 11 lebih dari 1000 orang siswa, ungkap B yang tidak mau disebut namanya oleh media ini.

" Saya sudah rasakan pak terkait pungli di SMAN 11 Kota Pekanbaru, bayangkan saja, orang tua saya hanya sebagai kuli bangunan yang pendapatannya paspasan, sangat berat bagi keluarga kami saat itu, tapi mau tidak mau orang tua saya terpaksa bayar, supaya saya bisa meraih pendidikan sama dengan teman-teman saya terang B".

Bukan hanya itu pungutan liar di SMAN 11 Kota Pekanbaru, anak didik yang baru masuk kelas 10 harus bayar  iyuran per bulan Rp 10000, uang sukarela mulai dari 1000 sampai dua 2000 dan juga uang renang, hadir tidak hadir harus di bayarkan kepada guru olahraganya, kalau tidak di bayar akan di rendahkan nilai siswa tersebut bila tidak di lunaskan, terangnya mantan siswa berinisial B.

Terkait dugaan pungutan diatas wartawan ini melakukan konfirmasi kepada Suprapto selaku kepala sekolah SMAN 11 Kota Pekanbaru mengatakan bahwa benar ada biaya yang dimaksud di atas. Seperti biaya baju 6 Stel Rp. 1.500.000, biaya Asuransi selama 3 tahun Rp. 150.000, biaya Olimpiade Rp. 325.000, biaya Kartu pelajar Rp. 75.000 dan juga biaya Pengembangan pustaka, pagar kelas bawah lapangan olahraga Rp. 275.000 yang jumlahnya  sangat fantastis sebesar Rp. 2.325.000, Jelas Suprapto Senin 19/12/2022.

" Ia Benar ada pungutan seperti yang di sebutkan diatas, itu kita lakukan untuk keseragaman siswa".

Suprapto menjelaskan biaya baju bagi siswa/i yang baru masuk di sekolah untuk keseragaman siswa, untuk biaya asuransi bagi siswa/i selama tiga tahun 150.000 bila siswa meninggal dunia bisa diklaim, biaya Olimpiade sebesar Rp. 325.000, digunakan untuk siswa melakukan studi banding di sekolah lain, seperti siswa kemarin melakuka studi banding di SMA 2 Payakumbuh Sumatera Barat.

Terkait biaya Kartu pelajar Rp. 75.000, digunakan untuk kartu siswa yang didalamnya bisa Scan ini kita lakukan karna adanya perubahan dari manual ke digital, sedangkan  biaya Pengembangan pustaka, pagar kelas bawah lapangan olahraga sebesar Rp. 275.000, sekarang kita alihkan untuk pembangunan WC sekolah, tutur Suprapto.

Ketika wartawan ini mempertanyakan bahwa di dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di sekolah yang didalamnya terdapat 58 aitem yang dilarang di sekolah. Seluruh pungutan yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 11 kota Pekanbaru sudah termasuk pungutan yang dilarang berdasarkan perpres tersebut

Kepala sekolah SMAN 11 Kota pekanbaru menjelaskan bahwa itu kan aturan tapi kalau ada juga hati nurani untuk yang lebih baik kenapa tidak, contohnya Jokowi dodo dulu buat aturan terkait masalah rapat di hotel dan juga dibatasi, tapi apa, di langgar juga oleh jokowi, jelas

Ketika diminta tanggapan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau, Emos mengatakan, semua bentuk pungutan liar (pungli) dengan beragam modusnya di sekolah, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada.

Ditegaskan Emos bahwa kepala sekolah SMAN Kota Pekanbaru, telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016, dan meminta kepada penegak hukum khususnya Saber Pungli yang ada di provinsi Riau untuk memanggil dan memeriksa Surapto selaku kepala sekolah agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum ini. Tegas Emos

Ditambahkan, kita meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk segera evaluasi kinerja dari pada Kepala sekolah SMAN 11 Kota Pekanbaru, karna atas kebijakan yang dilakukannya orang tua dari wali murid merasa keberatan, minta Emos

Juga terkait Dugaan Pungli tersebut diatas, maka  LSM Gerak Riau akan segera membuat laporan Resmi kepada Penegak Hukum yang ada di Provinsi Riau, tutup Emos


Red....


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Pungli di SMAN 11 Kota Pekanbaru, Suprapto: Presiden Jokowi dodo Aja Bisa Melanggar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved