www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Diduga Langgar Kode Etik, Dapot Sinaga dan Eri Sumarni Dilaporkan ke BK DPRD Kota Pekanbaru
Editor: | Jumat, 23-09-2022 - 12:50:56 WIB

Ket. Foto Dapot Sinaga
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riaukontras.com - Diduga langgar Kode Etik, akhirnya Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga dan Eri Sumarni sebagai anggota Komisi II resmi di Laporkan ke BK DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (19/9/22).

Dapot Sinaga dan Eri Sumardi dilaporkan ke BK DPRD Kota Pekanbaru atas sikap dan etika yang dipertontonkan yang tidak pantas sebagai wakil rakyat dan melanggar sumpah janji jabatan sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang mereka (pedagang_red) nilai tidak lagi memperjuangkan aspirasi rakyat tetapi sudah berpihak kepada perusahaan yang sudah merugikan para pedagang bahkan perusahan yang diduga telah melakukan penipuan kepada para pedagang Pasar Bawah. Para pedagang pun menduga bahwa Dapot Sinaga dan Eri Sumarni Bekingan dari perusahaan pengelola Pasar Bawah.

"Kami waktu hearing atau dengar pendapat di komisi 2 PD hari Rabu tgl 14 sep 2022, dimana disaat itu kami merasa tidak diposisi yang benar benar didengarkan pendapat kami, dimana kami telah membawa data dan fakta, tapi ternyata ketua komis 2 tetap memberikan rekomendasi kepada Pj Walikota untuk dilakukan penanda tangan kontrak terhadap PT AAS. padahal sebelum dimulainya rapat hearring ketua komisi 2 telah membacakan tamu yang diundang yaitu PT Dalena Pratama Indah (DPI).
Tapi kenapa yang direkomendasikan PT Ali Akbar Sejahtera (PT.AAS), ini ada apa?.
Kami ke komisi 2 untuk mendapatkan keadilan. Degan data yang telah kami paparkan, seharusnya ketua komisi 2
mendengar suara kami sebagai pedagang dan berpihak kepada kami dan kami adalah korban, tapi ternyata suara kami tidak didengar dan ketua komisi 2 lebih berpihak kepada pengusaha," jelas Ferdi Rama Artha salah seorang pedagang.

Menurut Ferdi bahwa Dapot Sinaga sangat jelas keberpihakan nya kepada Pihak pengelola ( PT DPI). Dimana, saat itu Dapot tidak memberikan ruang kepada pedagang untuk di dampingi oleh ketua DPD APPSI ibu Ida yulista susanti dan wakil ketua DPD APPSI pak Firmansyah dan justru dapot secara bersama sama dengan Pengacara mengusir ketua APSI, Ida Yulita Susanti dengan cara tidak sopan.

Selanjutnya, kata Ferdi lagi, rapat belum di buka tapi langsung main usir saja, dan dalam rapat disepakati pengacara PT DPI hanya boleh mendampingi saja tapi tenyata di dalam rapat pengacara PT DPI tetap diperbolehkan utk berbicara. Dan didalam undangan yaang disampaikan Kepada pedagang bahwa hanya HEARRING atau dengar pendapat bukan mengambil keputusan.

Bukan hanya itu saja, sambung Ferdi, bahwa dalam pertemuan tersebut anggota komisi 2 tidak courum atau cacat hukum, karena anggota komisi 2 yang hadir tidak mencukupi untuk memutuskan sesuatu masalah.

"Apakah ini contoh wakil rakyat yg telah dipilih. Dengan tidak didengar nya suara kami dan telah merekomendasi PT Aas??. Maka kami terpaksa membawa masalah ini ke BK DPRD Kota Pekanbaru, semoga dengan pengiriman surat kami ini ke BK DPRD ini, didengar suara kami dan mendapatkan keadilan yg memihak kepada pedagang, "pinta Ferdi rama Artha.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga dikonfirmasi media ini untuk meminta tanggapanya. Namun, hingga saat ini Dapot Sinaga belum menjawab.

Begitu juga dikonfirmasi dengan Eri Sumarni. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban dari Eri Sumarni.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat, ketika dikonfirmasi Media ini. Pangkat  menyampaikan bahwa apa bila surat resmi telah dimasukan dan terdapat ada pelanggarannya maka akan diproses.

"Surat masih belum saya terima. Memang ada datang beberapa orang. Namun telah kita arahkan supaya mengikuti mekanisme dengan membuat surat dan disampaikan kepada pimpinan. Kalau memang ada suratnya pasti dilanjutkan kepada pimpinan nantinya dan akan di proses. Intinya harus melalui mekanisme dulu," sampaikan Pangkat Pada Media ini, Rabu (21/9/22).

Reporter : KEND ZAI.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Langgar Kode Etik, Dapot Sinaga dan Eri Sumarni Dilaporkan ke BK DPRD Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved