www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Belum ada Kontrak, PT. Ali Akbar Sejahtera Diduga Kuat Lakukan Pungli Panjar Kios Pasar Bawah
Editor: | Rabu, 31-08-2022 - 19:21:30 WIB

Ket. Foto Dapot Sinaga, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dari Fraksi PDI P
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riaukontras.com – Pasca Hearing Komisi 2 DPRD Kota Pekanbaru, 30 Agustus 2022 terkait aset wisata pasar bawah Kota Pekanbaru, menuai reaksi keras dari pelaku usaha di pasar bawah, pasalnya, komisi 2 selaku lembaga wakil rakyat justru tidak melibatkan masyarakat pedagang. Rabu (31/08/2022).

Dalam hal ini juga diketahui PT. Ali Akbar Sejahtera ( AAS) melakukan pungutan panjar Kios Pasar bawah sebesar 200 juta rupiah, padahal PT AAS belum berkontrak dengan Pemko Pekanbaru. Diduga kuat yang dilakukan  PT. AAS selama ini, adalah pungutan liar (Pungli)  tanpa ada payung hukum.

Reaksi itu terutama disampaikan oleh sejumlah pedagang di pasar bawah, yang sudah 30 tahun melakoni kegiatan usahanya, dengan di wakili oleh Zen, selaku Ketua komisariat APPSI pasar bawah. Kekecewaan berat juga sangat dirasakan oleh para pedagang pasar tersebut, ketika salah satu Media memuat pernyataan ketua komisi 2 DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga, yang mengatakan bahwa di pasar bawah tidak ada permasalahan, sehingga mendesak PJ Walikota Pekanbaru segera menandatangani kerjasama Pemko Pekanbaru dengan perusahaan pengelola yang di menangkan dengan cara diduga menyimpang.

“Memang aneh ketua komisi 2 ini, dia saja yang sibuk dengan pemenang kontrak pengelola ini, yang di undang ke komisi 2 PT DPI, tapi yang di bahas selalu pemenang tender pasar bawah. Seharusnya Dapot Sinaga ini menuntut tanggung jawab PT DPI tentang KTBHK yang seharusnya berakhir tahun 2023, tetapi sudah di rubah menjadi tahun 2022. Apa ini tidak melanggar hukum?,” tanya Ketua Komisariat APPSI pasar bawah, Zen.

Zen, dan rekan-rekannya itu juga sangat kecewa melihat sikap politik Dapot Sinaga, yang berasal dari partai PDI-P, dengan slogan partai, pembela wong cilik, tapi faktanya justru membela pengusaha.

“Apa dasarnya Dapot Sinaga bilang berita dari pedagang hoax, kalau kami menilai, justru pernyataan Dapot Sinaga lah yang Hoax 100%, kami akan buktikan bahwa Dapot Sinaga salah besar, dan kami punya bukti telah terjadi penjualan kios sebelum pemenang tender di umumkan, berarti di sini yang ikut tender PT AAS sudah tahu bahwa sebelum di tenderkan nya pasar bawah tersebut, peserta tender yaitu PT AAS Sudah tahu bakal di menangkan oleh panitia tender,” Urai Zen melanjutkan.

Disampaikan oleh Zen, selaku pengusaha pedagang di pasar bawah 30 tahun, bahwa Dapot Sinaga wajib mengetahui dan bisa menjelaskan, kios siapa yang di perjual belikan? Pasalnya, para pemilik kios masih ada waktu dan berhak sampai tahun 2023 sesuai dengan KTBHK.

“Kenapa ketua komisi 2 Dapot Sinaga, tetap ngotot agar pemenang tender harus di sahkan oleh Pj Walikota? Apa dia ingin keributan di kota Pekanbaru ini? Kami ingatkan, jangan buat opini sesat, karena itu akan sangat berpotensi membuat keributan, biarkan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, bekerja sesuai aturan, dan harus di tindaklanjuti semua temuan BPK yang berjumlah 13 item itu, kemudian harus dilihat semua secara objektif soal proses sejak berakhirnya masa kerjasama pengelola pasar yang lama, hingga ke proses tender yang sudah dilakukan, kami yakini, sangat banyak pelanggaran dan dugaan kongkalikong, antara Oknum Dewan, Disperindag, dan Pengelola,” sebut Zen.

Di jelaskan oleh Zen, bahwa Dapot Sinaga perlu mengetahui, Pj walikota sangat hati hati dalam penanda tanganan kontrak kerjasama pasar bawah, mengingat banyaknya dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran hukum, selama di pegang pengelola yang lama, dan juga pada proses pengakhiran kerjasama dan proses tender yang sudah dilaksanakan.

“Karena Pj tidak mau masuk ke dalam lingkaran kongkalingkong pengelolaan pasar ini, dan kami menghimbau kepada pak Pj walikota, kami sebagai pedagang sangat mendukung bapak untuk membatalkan kontrak ini, dan kami sebagai pedagang telah membuat mosi tidak percaya kepada PT AAS dengan cara menggalang penanda tangan tidak setuju nya PT AAS mengelola pasar bawah, dan perlu bapak ketahui bahwa PT DPI dan PT AAS di pimpin oleh orang yang sama,” kata Zen kepada awak media.

Kabarnya, Dapot Sinaga, tidak pernah turun menyaksikan langsung kondisi Pasar bawah, dan melihat secara objektif segala permasalahan pasar, sehingga para pedagang pasar bawah, justru melihat apa yang di sampaikan oleh Dapot di media adalah omong kosong, atau HOAX sejati.

Hasil wawancara awak media kepada Dapot Sinaga, melalui telpon selulernya, mengatakan, tetap konsisten pada hasil hearing Komisi 2 DPRD Kota Pekanbaru, yaitu agar PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun, segera melakukan penandatanganan kerjasama dan mengesahkan pemenang tender sebagai pengelola pasar bawah, karena menurut nya, tidak ada alasan untuk memperlambat itu.

“Sesuai hasil rapat kemarin lah, untuk apa Pj Walikota berlama-lama mengesahkan ini, menurut saya tender itu sudah sesuai aturan, dan itu sudah di analisa Walikota Pekanbaru, Firdaus,” Jelasnya.

Sementara, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, dirinya sedang melakukan review terkait permasalahan pasar bawah melalui Inspektorat, karena dirinya mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.

“Karena saya tidak tau, Saya minta reviu ke inspektorat,” Tulis Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.

Sebagaimana diketahui, bahwa terkait pengelolaan Pasar bawah selama 30 tahun terakhir oleh pengelola, PT DPI, diduga menyisakan segudang permasalahan.

Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi, Aktualdetik.com, atas informasi yang diperoleh, maka dalam hal pengelolaan serta proses pengakhiran dan penetapan pihak lain dalam KSP terbaru saat ini diduga ada aturan yang dilanggar oleh pengelola barang milik daerah dan pengguna barang milik daerah, antara lain melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang milik daerah, Permenkeu Nomo 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang milik Negara.

Reporter : KEND ZAI.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Belum ada Kontrak, PT. Ali Akbar Sejahtera Diduga Kuat Lakukan Pungli Panjar Kios Pasar Bawah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved