Lanjutan Mediasi Masyarakat Kota Intan Dengan PT Ekadura, Perjuangkan Hak ulayat masyarakat Kota Int
Editor: | Sabtu, 11-06-2022 - 23:24:04 WIB
|
Ket. Foto LAMR Rohul,Kasat Intel,Disnakbun,Kepala Desa,Camat,Koramil,Datuk Adat serta masyarakat kota Intan di gedung Kantor LAMR Rohul |
Pasirpangaraian.RiauKontras.com-Management Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT EDI (Ekadura Indonesia) yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, komitmen dan serius untuk memperjuangkan dalam pengurusan adminitrasi ataupun persyaratan untuk mendapatkan Hak masyarakat yakni mengurus mempercepat administrasi enclave dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HPK) yang terlanjur dikuasai dalam HGU yang diakibatkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekitar 180 hektar diwilayah Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam.
Pernyataan tersebut diucapkan oleh Ginanjar, CDO PT EDI pada pertemuan mediasi lanjutan antara masyarakat Kota Intan Dan pihak Perusahaan, yang dimediasi oleh pihak pemerintah, Kabid Disnakbun Rohul,Samsul Kamar, disaksikan dalam mediasi tersebut Datuk adat, Ninik mamak suku Desa Kota Intan, M.Syukur Kepala Desa Kota Intan, Kapolres Rohul yang diwakili oleh AKP Syaiful Kasat Intel, Koramil, dan perwakilan Pihak BPN, serta ratusan masyarakat desa Kota Intan, Jum'at 10/6/2022 di gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR),Pasirpangaraian,Rokan Hulu.
Dalam pertemuan mediasi tersebut,Ginanjar juga menjelaskan bukan pihak perusahaannya yang tidak mau memberikan hak masyarakat, dikarenakan baru baru ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan lahan tersebut termasuk zona merah dalam artian termasuk kawasan Hutan maka pihak perusahaan mengeluarkan lahan tersebut dari HGU milik perusahaan mereka.
Dikarenakan adanya usulan dan permohonan dari Masyarakat Desa Kota Intan,lanjut Ginanjar, maka pihaknya bersama perwakilan pengurus dari masyarakat akan berusaha mengajukan kepada pemerintah pusat agar lahan tersebut dapat dipergunakan ataupun dimanfaatkan masyarakat kota intan kembali.
"Kita akan benar benar serius bekerja sama dengan Tim yang dibentuk oleh masyarakat untuk memperjuangkan hak masyarakat Kota Intan"jelas Ginanjar.
Sementara itu, Hasbi ketua Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Intan (TP-Umaskoin) dalam sidang mediasi tersebut mengatakan pihak perusahaan harus benar benar serius menangani dalam penyelesaian permasalahan ini dan pihak perusahaan serta pemerintah harus menyampaikan perkembangan usulan tersebut kepada Tim Yang dibentuk oleh LAM R Kabupaten Rokan Hulu untuk menghindari kecurigaan ataupun fitnah ditengah masyarakat.
"Kita meminta keseriusan perusahaan dan pemerintah dalam memperjuangkan hak masyarakat kota intan dan menyampaikan hasil perkembangan usulan tersebut secara terbuka kepada Tim yang sudah dibentuk LAMR "tegas Hasbi.
Samsul Kamar ,Kabid Disnakbun sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam sidang mediasi tersebut juga membenarkan bahwa beberapa pekan lalu dari KLHK turun ke kabupaten Rokan Hulu dan memberikan tanda tanda zona merah kawasan Hutan dibeberapa titik termasuk lahan yang dimiliki oleh masyarakat Kota Intan tersebut maka dari itu perlukan usulan dari masyarakat dibantu oleh pihak perusahaan dan pemerintah setempat agar lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai perkebunan masyarakat.
Untuk itu,lanjut Samsul Kamar sesuai Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, sangat perlu dilakukan usulan yang ditujukan kepada pemerintah pusat ,dengan membentuk Tim identifikasi dari Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama, sehingga menghasilkan 1 (satu) orang ketua yang merupakan masyarakat desa, 1 (Satu) orang sekretaris yang merupakan perangkat desa, 1 (satu) orang bendahara yang merupakan masyarakat desa ,4 (empat) orang anggota yang merupakan perwakilan dari kelembagaan desa , serta 2 (,Dua) orang perwakilan dari perusahaan sebagai anggota.
" untuk itu sangat diperlukan usulan dan Tim yang solid agar tercapai sesuai yang kita harapkan bersama." Jelas Samsul Kamar.
Dalam mediasi tersebut terlihat sangat alot dan terjadi perdebatan kecil dan tetap mengutamakan kekeluargaan sehingga pihak perusahaan, pemerintah Desa Kota Intan dan masyarakat menghasilkan kesepakatan bersama yakni Kepala Desa dan Datuk-datuk adat bekerja sama dalam menangani penyelesaian lahan perkebunan 180 hektar di Desa Kota Intan, dan Dalam kepengurusan lahan perkebunan 180 hektar perusahaan dan pemerintahan Desa menggunakan Tim LAMR Rohul yang dibentuk bersama Datuk-datuk adat Desa kota Intan, serta pihak Perusahaan PT Ekadura Indonesia harus memberikan kronologis atau informasi progress tentang kepengurusan lahan perkebunan 180 hektar kepada Tim LAMR Rohul yang telah dibentuk tersebut.
Diakhir mediasi situasi aman dan kondusif tetap terjalin kekeluargaan yang sangat erat.
Editor : Vernando Panjaitan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :