www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
Lanjutan Mediasi Masyarakat Kota Intan Dengan PT Ekadura, Perjuangkan Hak ulayat masyarakat Kota Int
Editor: | Sabtu, 11-06-2022 - 23:24:04 WIB

Ket. Foto LAMR Rohul,Kasat Intel,Disnakbun,Kepala Desa,Camat,Koramil,Datuk Adat serta masyarakat kota Intan di gedung Kantor LAMR Rohul
TERKAIT:
   
 

Pasirpangaraian.RiauKontras.com-Management Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT EDI (Ekadura Indonesia) yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, komitmen dan serius untuk memperjuangkan dalam pengurusan  adminitrasi ataupun  persyaratan untuk mendapatkan Hak  masyarakat yakni  mengurus mempercepat administrasi enclave dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HPK) yang terlanjur dikuasai dalam HGU yang diakibatkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekitar 180 hektar diwilayah Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam.


 
Pernyataan tersebut diucapkan oleh Ginanjar, CDO PT EDI pada pertemuan mediasi lanjutan antara masyarakat Kota Intan Dan pihak Perusahaan, yang dimediasi oleh pihak pemerintah, Kabid Disnakbun Rohul,Samsul Kamar,  disaksikan dalam mediasi tersebut Datuk adat,  Ninik mamak suku Desa Kota Intan, M.Syukur Kepala Desa Kota Intan, Kapolres Rohul yang diwakili oleh AKP Syaiful Kasat Intel, Koramil, dan perwakilan Pihak BPN, serta ratusan masyarakat desa Kota Intan, Jum'at 10/6/2022 di gedung  Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR),Pasirpangaraian,Rokan Hulu.

Dalam pertemuan mediasi tersebut,Ginanjar juga menjelaskan bukan pihak perusahaannya yang tidak mau memberikan hak masyarakat, dikarenakan baru baru ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) menyatakan lahan tersebut termasuk zona merah dalam artian termasuk kawasan Hutan maka pihak perusahaan mengeluarkan lahan tersebut dari HGU milik perusahaan mereka.

Dikarenakan adanya usulan dan permohonan dari Masyarakat Desa Kota Intan,lanjut Ginanjar, maka pihaknya bersama perwakilan pengurus dari masyarakat akan berusaha mengajukan kepada pemerintah pusat agar lahan tersebut dapat dipergunakan ataupun dimanfaatkan masyarakat kota intan kembali.
"Kita akan benar  benar serius bekerja sama dengan Tim yang dibentuk oleh masyarakat untuk memperjuangkan hak masyarakat Kota Intan"jelas Ginanjar.

Sementara itu, Hasbi ketua Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Intan (TP-Umaskoin) dalam sidang mediasi tersebut mengatakan pihak perusahaan harus benar benar serius menangani dalam penyelesaian permasalahan ini dan pihak perusahaan serta pemerintah harus menyampaikan perkembangan usulan tersebut kepada Tim Yang dibentuk oleh LAM R Kabupaten Rokan Hulu untuk menghindari kecurigaan ataupun fitnah ditengah masyarakat.
"Kita meminta keseriusan perusahaan dan pemerintah dalam memperjuangkan hak masyarakat kota intan dan menyampaikan hasil perkembangan usulan tersebut secara terbuka kepada Tim yang sudah dibentuk LAMR "tegas Hasbi.
 
Samsul Kamar ,Kabid Disnakbun sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam sidang mediasi tersebut juga  membenarkan bahwa beberapa pekan lalu dari KLHK turun ke kabupaten Rokan Hulu dan memberikan tanda tanda zona merah kawasan Hutan dibeberapa titik termasuk lahan yang dimiliki oleh masyarakat Kota Intan tersebut maka dari itu perlukan usulan dari masyarakat dibantu oleh pihak perusahaan dan pemerintah setempat agar lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai perkebunan masyarakat.

Untuk itu,lanjut Samsul Kamar sesuai Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, sangat perlu dilakukan usulan yang ditujukan kepada pemerintah pusat ,dengan membentuk Tim identifikasi dari Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama, sehingga menghasilkan  1 (satu)  orang ketua yang merupakan masyarakat desa, 1 (Satu) orang sekretaris yang merupakan perangkat desa, 1 (satu) orang bendahara yang merupakan masyarakat desa ,4 (empat) orang anggota yang merupakan perwakilan dari kelembagaan desa , serta 2 (,Dua) orang perwakilan dari perusahaan sebagai anggota.
 " untuk itu sangat diperlukan usulan  dan Tim yang solid agar tercapai sesuai yang kita harapkan bersama." Jelas Samsul Kamar.
       
Dalam mediasi tersebut terlihat sangat alot dan terjadi perdebatan kecil dan tetap mengutamakan kekeluargaan sehingga pihak perusahaan, pemerintah Desa Kota Intan dan masyarakat menghasilkan kesepakatan  bersama yakni Kepala Desa dan Datuk-datuk adat bekerja sama dalam menangani penyelesaian lahan perkebunan 180 hektar di Desa Kota Intan, dan Dalam kepengurusan lahan perkebunan 180 hektar  perusahaan dan pemerintahan Desa menggunakan Tim LAMR Rohul yang dibentuk bersama Datuk-datuk adat Desa kota Intan, serta pihak Perusahaan PT Ekadura Indonesia harus memberikan kronologis atau informasi progress tentang kepengurusan lahan perkebunan 180 hektar kepada Tim LAMR Rohul yang telah dibentuk tersebut.
Diakhir mediasi situasi aman dan kondusif tetap terjalin kekeluargaan yang sangat erat.


Editor  : Vernando Panjaitan


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Lanjutan Mediasi Masyarakat Kota Intan Dengan PT Ekadura, Perjuangkan Hak ulayat masyarakat Kota Int
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved