www.riaukontras.com
| Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Lurah Bantah Tudingan Erwin, LSM Gerak Minta Penegak Hukum Tangkap dan Proses Mafia Minyak Ilegal
Editor: | Senin, 04-04-2022 - 23:07:24 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riaukontras. com - Lurah Rumbai Bukit, Edy bantah tudingan terhadap dirinya telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Jual Minyak Pertalite, sebagaimana yang di tudingkan oleh Erwin selaku Maneger SPBU No.14.282.610, Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau.

Bantahan tersebut di sampaikan Lurah Rumbai Bukit, Edy Pada wartawan Senin (4/4/22), ketika media ini mempertanyakan terkait surat Izin Usaha Jual Pertalite Eceran dari Warga yang di tunjukan salah seorang warga yang mengambil BBM jenis Pertalite pada tanggal, 1/4/22 di SPBU No. 14.282.610 menggunakan Jerigen yang skala besar.

"Itu bukan surat izin usaha atau surat rekom pak, tapi itu hanya surat domisi Usaha Jual Pertalite Eceran. Tadi saya dah telfon langsung Erwin selaku Manager SPBU itu, saya jelaskan sama beliau bahwa itu bukan surat izin usaha atau surat Izin pengambilan BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen, tapi itu surat Domisili usaha." Jelas Lurah pada Media ini, Senin (4/4/22).

Lurah mengakui bahwa surat izin Pertamini itu di keluarkan Disperindag bukan Dari pihaknya (Lurah_red).

"Kami dari Lurah hanya membantu masyarakat untuk mengeluarkan Surat Domisili usaha warga kami bukan Surat Izin untuk bebas mengambil Minyak menggunakan Jerigen di SPBU, sebagaimana yang di sampaikan Manager, Erwin Kepada bapak. Jangan nanti dia putar balikan pak, seakan-akan kami mengeluarkan surat Izin, artinya bebas mengambil Minyak menggunakan Jerigen. Kalau surat izin itu saya tau pak dan saya tau juga aturan dan UU, surat izin Pertamini itu harus dari Disperindag bukan kami yang mengeluarkan." Ujar Edy dengan nada kesal.

"Saya mengeluarkan Surat Domisili itu sudah melalui Prosedur dan sudah memenuhi persyaratan, mulai dari surat dari RT/RW, KK, KTP dll." Urai Edy.

Bukan hanya itu, Lurah juga meminta Wartawan Ini untuk menghubungkan kepada Manager SPBU, Erwin, karena dirinya (Lurah_red) menilai bahwa pengakuan dari Erwin tersebut berbelit-belit.

"Kalau bisa pak Konfiramasi saya kepada erwin itu, berarti dia itu membolak balik bahasa. Kalau begitu bahasanya pak maka bisa saya tuntut dia atas pencemaran nama baik saya, " tegas lurah.

Yang dimana Sebelumnya, Jumat (1/4/22) Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) No. 14.282.610 yang berlokasi Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, di siang bolong melayani pengisian BBM Jenis Pertalite menggunakan Jerigen Yang skala besar kepada Masyarakat.

Kegiatan yang di duga Ilegal tersebut terpantau langsung oleh media ini di lokasi SPBU No. 14.282.610 pada tanggal 1/4/22, dimana beberapa warga sekira pukul 13 : 40 Wib pihak SPBU yang terletak Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, membeli BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen plastik yang skala Banyak. Tampak terlihat juga Seorang petugas operator tengah sibuk melakukan pengisian BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen. Hal ini membuat kendaraan yang akan mengisi BBM harus mengantri.

"Mereka itu masyarakat sini membawa surat Izin/rekom bahwa mereka itu punya usaha eceran, BBM yang mereka beli itupun Non Supsidi. Jadi, tidak masalah kita bantu masyarakat dan lagian mereka itu tidak menganggu pelayanan. Selagi BBM non subsidi tetap kita layani, itu tidak masalah dan tidak melanggar hukum. Bagi saya itu hal biasa saja. Itu tidak ada melanggar hukum bahkan itu tidak ada tindak pidana." Sebut Manager SPBU, Erwin, Jumat (1/4/22) ketika media ini konfirmasi kegiatan yang di duga ilegal itu.

Atas hal di atas, ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Provinsi Riau (Gerak), Emos Gea meminta dengan tegas kepada penegak hukum yang ada di Provinsi Riau, khususnya Polda Riau Cq. Bareskrimsus Polda Riau untuk menindak tegas mafia-mafia minyak seperti di SPBU No.14.282.610, Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau yang jelas-jelas mengisi Jerigen di siang bolong dengan skala besar.

"Ini sudah meresahkan masyarakat dengan kegiatan mafia minyak ini yang diduga di lakukan oleh Erwin selaku Manager SPBU No.14.282.610 Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau." Tegas Emos Gea.

"Kita dari LSM segera laporkan SPBU yamg di Manager oleh Erwin Kepada penegak hukum secara resmi. Dan juga kita akan segera turun melakukan aksi untuk menuntut agar penegak hukum segera proses pelaku-pelaku mafia minyak yang telah meresahkan masyarakat." Kembali Emos menegaskan.

Reporter : KEND ZAI


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Lurah Bantah Tudingan Erwin, LSM Gerak Minta Penegak Hukum Tangkap dan Proses Mafia Minyak Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved