Lurah Rumbai Bukit Mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Izin Usaha Pengambilan BBM Jenis Pertalite
Editor: Indra | Senin, 04-04-2022 - 18:55:59 WIB
Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Pemerintah Kota Pekanbaru Kecamatan Rumbai Barat melalui Kelurah Rumbai Bukit telah mengeluarkan Surat Keterangan Domisili izin usaha untuk mengambil bahan bakar minyak Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Padahal, 'surat sakti’ Pemerintah Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Barat tersebut jelas bertentangan dengan Kebijakan Pertamina yang sudah mencegah pembeli membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Adapun pernyataan surat yang dikeluarkan oleh Lurah Rumbai Bukit menerangkan dengan jenis SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA Nomor: 33/SKDU/RB/IV 2022 Lurah Rumbai bukit Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru dengan ini menerangkan Nama YENDRI WITA alamat jl.Tengku Maharatu kelurahan maharani Nik: 147104760002
Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Berdasarkan keterangan dari bersangkutan benar berdomisili di kelurahan Rumbai Bukit sebagai mana tersebut diatas dan benar salah satu dari warga masyarakat kami.
Demikianlah Surat Keterangan Domisili ini dibuat dengan sebenarnya guna bagi yang bersangkutan untuk ”Pengambilan Minyak Pertalite dan agar dapat dipergunakan bila mana perlu tertanda tangan pemerintah Lurah Rumbai Bukit Kasi Pemerintahan Lurah Rumbai Bukit Tengku Sarifah salma puteri disertai cap stempel kelurahan rumbai bukit.
Dari surat keterangan domisili tersebut tim Awak media mencoba konfirmasi diakui Lurah Rumbai Bukit surat tersebut.adalah surat domisili izin usaha.
“Surat itu kegunaan nya pun belum ada saya lihat baru hari ini saya melihat surat itu tetapi diperuntukkan kegunaan nya untuk domisili izin usaha masyarakat, saya pun tidak mengambil keuntungan dari situ, boleh saya dipertemukan oleh masyarakat itu, saya pun tak memaksa Pertamina memaksa untuk memenuhi dari surat itu, itu untuk masyarakat semata, Pertamina pun tidak pernah perduli apa yang masyarakat minta, maka kami keluarkan surat tersebut sebenarnya menurut saya yang salah itu pihak pertaminanya. saya kalau ngak bapak yang ngasih tau masalah ini saya pun ngak tau pak."ucap Lurah edy.
Dan awak media mencoba konfirmasi kepada camat Rumbai Barat Jasrul, Spd, Mm sampai sekarang belum ada jawaban alias Bungkam. Dan oleh karna itu pihak awak meminta kepada Walikota Pekanbaru untuk menindak lanjuti pemerintah lurah Kota pekanbaru terkait masalah surat domisili izin usaha PERTALITE.**(BAL).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :