www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Para Terdakwa OTT Kades Rokan Timur Dijatuhi Pidana 1 Tahun Penjara Denda Lima Puluh Juta Rupiah
Editor: Indra | Selasa, 29-03-2022 - 13:11:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontras.com - Lanjutan sidang Perkara dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Rokan Timur Tahun 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/3/2022).


Kali ini, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Rohul Alexander Dwi Agung Situmorang, SH dan Agung Arda Putra, SH, dengan angenda Nota pembelaan Terdakwa SS, S dan P.


Atas persidangan tersebut, Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Intel Ari Supandi, SH MH, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan, majelis hakim dalam amarnya.


"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TP Korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," katanya


"Kemudian menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama Satu Tahun dan Denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama Satu Bulan," sebut Ari Supandi, SH MH.


"Seterusnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya lagi


"Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500," tuturnya.


"Sidang berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)," pungkas Ari Supandi, SH MH mengakhiri



Editor : Vernando Panjaitan


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Para Terdakwa OTT Kades Rokan Timur Dijatuhi Pidana 1 Tahun Penjara Denda Lima Puluh Juta Rupiah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved