www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
LBH Tri Brata Wicaksana dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Gelar Diskusi
Editor: Indra | Kamis, 03-03-2022 - 13:33:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Kota Bekasi, RIAUkontraS.com - Persoalan Rahmat Effendi (Pepen) yang dioperasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu ternyata berbuntut panjang.


Sebagaimana yang kita ketahui, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J. Putro yang menerima suap ketok palu senilai Rp. 200 juta namun dikembalikan sebelum satu bulan, sejak walikota Bekasi terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan).


Awak media berkesempatan mewawancarai Dr. (c) David, SH, MH, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Partai Gelora Kota Bekasi mengatakan sudah sepatutnya Choiruman dijadikan tersangka.


“Ya memang seharusnya dijadikan tersangka ketua DPRD itu, karena menerima uang dari pihak yang terkena kasus hukum korupsi,” katanya.


David juga menjelaskan bahwa rentang waktu pengembalian uang memang setelah adanya perkara.


“Ada rentang waktu setelah tanggal 5 dan pengembalian tanggal 17. Kalau saya melihat ini tidak menggugurkan pidananya, mengurangi mungkin,” ujarnya.


Terkait nantinya kasus Ketua DPRD akan masuk pidana atau tidak, sambungnya, ini ranahnya KPK. Tetapi, opini masyarakat banyak yang berkembang ada yang pro dan kontra.


Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai nara sumber antara lain Dr. (c) Sugeng Friyadi, SH, MH, Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana, Andi Faisal, SH, MH, Dosen dan Ilmuwan, Dr. (c) Hadi Satria Lalana, SH, MH, Staff Mahkamah Agung dan Ilmuwan serta Dr. (c) Martha Parulina Berliana, SH, MH, Kepala Kejaksaan Karawang dan Ilmuwan.


Acara ini diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan 5 M, karena masih pandemi Covid-19.**(JNI).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • LBH Tri Brata Wicaksana dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Gelar Diskusi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved