www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Masa Tenang, Pasangan Calon Diminta Menurunkan APK
Editor: | Minggu, 12-02-2017 - 00:31:39 WIB


TERKAIT:
   
 

BIREUEN, RIAUKontraS.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Bireuen diminta memerintahkan semua jenis alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye sebelum masa tenang yang terhitung Minggu (12/2)

Lalu kepada kepala daerah maupun calon petahana (incumbent) yang kembali aktif sebagai kepala daerah setelah masa cuti kampanye untuk mematuhi aturan yang disebutkan dalam pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan peraturan lainnya.

Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, Jumat (10/2) mengharapkan kepada paslon dan tim kampanye dengan kesadaran sendiri menurunkan segala jenis alat peraga sebab tahapan kampanye berakhir Sabtu (11/2) pukul 00.00 WIB.

"Begitu pula kepada semua pendukung dan masyarakat supaya mengindahkan aturan pada masa tenang dan juga pada pemungutan suara dengan tidak melakukan kegiatan yang bisa dikategorikan kampanye," ujar Basyir.

Kata Basyir, kepada paslon dan tim kampanye, pendukung dan semua pihak untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada 12-14 Februari. Serta tidak melakukan hal yang dapat memicu persoalan pada hari pemungutan suara.

"Kepada masyarakat harap melaporkan bila ada pasangan calon atau tim pemenangan melakukan kegiatan kampanye mulai tanggal 12-14 Februari. Penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye termasuk uniform, kaos, topi, bendera, umbul-umbul dan lainnya," papar Basyir.

Disebutkan, himbauan tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015  Pasal 67 yang menyebutkan ayat (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang. Ayat (2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. "Kepada tim kampanye pasangan calon supaya menurunkan berbagai alat peraga kampanye dan bahan kampanye," ujarnya.

Sementara pada Pasal 187 ayat 1 disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)." paparnya.

"Jika pasangan calon dan tim kampanye tidak mengindahkan himbauan ini, jika ada alat peraga dan bahan kampanye ditemukan atau ada laporan maka akan diproses oleh Panwaslih Kabupaten Bireuen sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Muhammad Basyir. ( Umar A Pandrah).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Masa Tenang, Pasangan Calon Diminta Menurunkan APK
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved