www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Sidang Perkara Maryani Hadirkan 3 Ahli Hukum, Dr Yudi; Saya Sangat Setuju Pendapat Ahli
Editor: Indra | Sabtu, 05-02-2022 - 10:28:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Sidang lanjutan Maryani dengan Nomor Perkara:1169/Pid.Sus/2021/PN.Pbr digelar pada hari Jumat malam (4/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB, di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai No. 85 Sukajadi, Pekanbaru, dengan Agenda Sidang yaitu Pemeriksaan Ahli dari Penasehat Hukum Terdakwa (Maryani) dibuat menggelegar dan penuh sukacita.


Pada sidang lanjutan tersebut yang di Agendakan Pemeriksaan Ahli dari Penasehat Hukum Terdakwa Maryani, Penasehat Hukum Terdakwa Maryani Dr. Yudi Krismen US, SH, MH dan rekan, terlihat menghadirkan 3 (tiga) orang Ahli terkenal, khususnya di Wilayah Provinsi Riau, ketiga orang tersebut adalah:Dr. Erdianto Efendi selaku Ahli Hukum Pidana,Universitas Riau (tengah), Dr. Zulfikri Toguan selaku Ahli Hukum Bisnis,Universitas Islam Riau(tengah kiri), dan Dr.Surizki selaku Ahli Hukum Perdata, Universitas Islam Riau(tengah kanan).


Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa (Maryani), menyebutkan bahwa “Seketika terjadi perjanjian diantara para pihak, dan penerima kerja telah melaksanakan job description sesuai dengan yang diperintahkan oleh pemberi kerja,maka tanggungjawab itu berada pada pemberi kerja,dan penerima kerja tidak dapat ditarik oleh pihak manapun kedalam sengketa antara kreditur dan si pemberi kerja. Jadi intinya si penerima kerja tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara perdata”terang Dr. Surizki.


Selanjutnya, Menurut Ahli Hukum Bisnis yang juga dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa (Maryani), menjelaskan tentang pertanggungjawaban perusahaan dalam Undang-Undang Koorporasi atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas“Yang bertanggungjawab dalam perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 5UU PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi, jadi Direksi lah yang bertanggung penuh kepada perusahaan”terang Dr. Dr. Zulfikri Toguan.


Sementara itu, Menurut Dr. Erdianto Efendi yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana Senior, yang diminta keterangannya oleh Penasehat Hukum Terdakwa Maryani pada persidangan tersebut, beliau mengatakan bahwa “Tidak selamanya tindak pidana yang mengatasnamakan koorporasi itu langsung saja disebut sebagai tindak pidana koorporasi”tegas Dr. Erdianto Efendi.


Setelah mendengarkan keterangan dari Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Maryani, Ketua Hakim Majelis langsung memberikan tanggapannya terkait keterangan Ahli tersebut, khususnya terkait keterangan dari Ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto Efendi,bahwa “Beliau setuju dan sependapat dengan keterangan yang diberikan oleh Ahli Hukum Pidana terkait tindak pidana koorporasi,”ungkap Ketua Hakim Majelis.


Ditempat yang sama, sesaat setelah persidangan, Dr. Yudi Krismen US, SH, MH, yang merupakan Penasehat Hukum Terdakwa (Maryani), mengatakan bahwa “Saya sangat setuju sekali dengan pendapat ahli tersebut, apalagi pendapat ahli hukum pidana, karena pendapat ahli hukum pidana ini menjelaskan secara detail dan dimaknai dengan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dicerna oleh semua pihak,”ungkap Dr. Yudi Krismen, SH, MH, yang akrab disapa Dr YK.


Kemudian,Penasehat Hukum Terdakwa (Maryani) tersebut memberikan tanggapannya terhadap pernyataan dari majelis hakim tersebut “Kita sangat terharu sekali, apalagi pendapat Ahli Hukum Pidana yang kita hadirkan tadi, hakim setuju dan berpendapat sama dengan keterangan Ahli Hukum Pidana tersebut,dan baru kali ini juga kita secara langsung mendengar tanggapan Ketua Mejelis Hakim menyampaikan hal itu dihadapan sidang”tegas Dr. Yudi Krismen, SH, MH.


Di akhir statementnya Dr. Yudi Krismen, SH, MH, menyampaikan bahwa “Saya sangat mengapresiasi hal-hal seperti ini,supaya kebenaran ini betul-betul terungkap dengan tujuan keadilan bagi klien kami, dan inilah yang kami perjuangkan selama ini bagaimana klien kami ini lepas atau bebas dalam persidangan ini.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perkara Maryani Hadirkan 3 Ahli Hukum, Dr Yudi; Saya Sangat Setuju Pendapat Ahli
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved