www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Kapolda Riau Kerap Berganti
Aktivis ini Optimis Kepemimpinan Irjen M Iqbal, Tuntaskan Kasus Mafia Tanah DiJalan Nangka Pekanbaru
Editor: Indra | Minggu, 30-01-2022 - 16:29:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Kendati kursi Kapolda Riau kerap berganti, Aktivis ini tetap optimis dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Mohammad Iqbal S.IK MH, kasus Mafia Tanah di Jalan Nangka Pekanbaru segera terselesaikan secara PRESISI. Hal ini di ungkapkan Larshen Yunus Pada Media ini, Minggu (30/1/2022).


Menurut Aktivis Anti Korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Pusat (PP) GAMARI selama 5 periode ini, bahwa pihaknya sempat putus asa dan alergi dengan segala bentuk sandiwara Aparat Penegak Hukum (APH), yang menyebabkan kasus Mafia Tanah di Jalan Nangka yang saat ini berubah menjadi Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru belum juga menemui titik terang.


"Kapolda Riau kerap berganti. Tahun demi tahun berlalu! kasus Mafia Tanah yang telah di Laporkan ke Polda Riau belum juga menemui kejelasan. Laporan Polisi (LP) nomor: LP/453/XI/2020/SPKT/RIAU tanggal 09 November 2020 ntah sampai dimana, lalu kenapa rakyat sulit menerima kepastian hukum yang jelas?!, " ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI, Minggu (30/1/2022).


Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pihaknya tetap tegak lurus dan berprasangka baik terhadap para Penyidik Polda Riau serta juga tetap merujuk atas Peraturan Kapolri (Perkapolri) nomor 6 tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, yakni ketentuan Pasal 7 dan 9 ayat (1) dan (2) huruf f yang tegas menyatakan bahwa Waktu yang diperlukan dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan Wajib dilaksanakan Gelar Perkara, guna menentukan Peristiwa Hukumnya, Tindak Pidana ataupun bukan.


"Iya, Tim kami juga pernah layangkan surat permohonan untuk dilaksanakannya Gelar Perkara, namun ntah mengapa tak pernah ditanggapi oleh Penyidik. Apakah memang seperti itu konsep PRESISI bapak Kapolri? kenapa Surat dari Law Firm Dr Yudi Krismen SH MH & Partner tak pernah ditanggapi? Tolong kami pak Iqbal! Jangan biarkan citra Polri tercoreng hanya karena oknum atau sekelompok Penyidik yang tak profesional, " teriak Aktivis Larshen Yunus, dengan nada optimis.


Aktivis Anti Korupsi yang juga Alumni dari Kampus Universitas Riau itu kembali menjelaskan, bahwa terhadap kasus Mafia Tanah seluas 7,3 Hektar di Jalan Nangka Pekanbaru, pihaknya meminta seraya memohon, agar bapak Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Mohammad Iqbal S.IK MH untuk segera Menghadirkan Keadilan atas kasus tersebut!


"Tolong kami Pak Kapolda Riau! Hadirkan keadilan atas kasus ini. Rakyat butuh kepastian hukum. Tanah seluas 7,3 Hektar itu kami duga kuat menjadi bahagian dari praktek haram Mafia Tanah. Selaku Aparat Penegak Hukum, Polri wajib hadir! Nyatakan, bahwa Konsep PRESISI benar-benar dirasakan Masyarakat Provinsi Riau," tegas Aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya.**


Reporter : KEND ZAI


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Aktivis ini Optimis Kepemimpinan Irjen M Iqbal, Tuntaskan Kasus Mafia Tanah DiJalan Nangka Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved