www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Terkait Laporan LSM LIRA Soal Perusaan Pembakar Ban Bekas, Satpol PP Segera Panggil Pemilik
Editor: Indra | Senin, 17-01-2022 - 17:35:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Satpol PP Pekanbaru segera memanggil pengusahaan yang melakukan pembakaran ban bekas didareah Rumbai, pemanggilan ini terkait dengan laporan yang dilakukan LSM LIRA Riau beberapa waktu lalu dengan no laporan 01/P6/I/2022 tertanggal 11 Januari 2022.


Boma Harmen selaku Gubernur LSM LIRA Riau melalui Wakil Gubernur LSM LIRA Riau mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Satpol PP Pekanbaru tersebut merupakan keluhan masyarakat, dimana akibat dari pembakaran ban tersebut menimbulkan asap hitam. Oleh sebab itu tim LSM LIRA Riau turun kelapangan dan memantau dilokasi pembakaran, selain itu tim juga mencari informasi terkait perizinan dari perusahaan tersebut dan ditemukan bahwa izin dari perusahaan tersebut telah kadaluarsa.


“Mendapat informasi ada usaha pembakaran ban bekas di Rumbai, Kita menurunkan tim kelapangan untuk memastikan laporan. Akhirnya tim memastikan memang ada pembakaran ban bekas yang berlangsung dari pagi hingga sore hari. Bahkan terindikasi izin dari usaha inipun telah kadaluarsa”, jelasnya. Senin 17/1/22.


Rio juga menambahkan dari hasil temuan dilapangan tersebut, dibawah komando Gubernur LSM LIRA Riau mengintruksikan untuk melaporkan hal tersebut ke Satpol PP Pekanbaru. “Setalah kita mndapatkan informasi kita koordinasi dengan Gubernur LSM LIRA Riau dan saat itu juga kita diminta untuk melaporkan ke Satpol PP Pekanbaru”, Jelasnya lagi


Terkait dengan laporan tersebut Rio Juga menambahkan telah dikomfirmasi oleh Satpol PP, bahwa surat perintah pemanggilan terhadap pemilik usaha telah dikeluar dan akan segera memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangangannya. “Benar kita telah dihubungi Satpol PP Pekanbaru dan mengatakan bahwa pihak Satpol PP akan segera memanggil pemilik usaha” ungkap Rio


Lebih jauh Rio mengatakan LSM LIRA akan tetap konsen meneriama segala laporan masyarakat, baik itu tindakan korupsi, hukum dan pelanggaran lainnya. “Dibawah arahan Gubenur LSM LIRA, seluruh pengurus harus peka terhadap segala bentuk laporan masyarakat apalagi terkait dengan tindakkan korupsi. Silahkan datang ke Sekretariat LSM LIRA Riau komplek Lancang Kuning jalan Nangka/ T Tambusai, pintu LSM LIRA Riau terbuka lebar silahkan datang kami akan melayani dengan tangan terbuka” tutupnya. **


KEND ZAI.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Terkait Laporan LSM LIRA Soal Perusaan Pembakar Ban Bekas, Satpol PP Segera Panggil Pemilik
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved