Tak Ada Izin tempat Pemindahan/Operset Minyak CPO milik PT.KAS, Dinas DPMPTSP Kab. Rohul Tutup Mata
Editor: | Selasa, 04-01-2022 - 17:53:17 WIB
|
Ket. Foto lokasi Pemindahan Minyak CPO oleh PT. Karya Agung Sawita dan juga Foto Kepala Dinas DPMPTSP GORNENG, S.Sos |
Rohul, Riaukontras.com - Diduga tempat bongkar minyak PT. Karya Agung Sawita (KAS) yang berada di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu,sudah beroperasi kurang lebih 4 tahun tanpa mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu.
Tempat pemindahan atau Operset mobil minyak CPO milik Pt.KAS tersebut jelas merugikan Pemerintah Kabupaten Rohul. Pasalnya,tempat tersebut sama sekali belum membayarkan retribusi izin dan pajak setiap tahunnya kepada Pemerintah Kabupaten Rohul.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh awak media, persoalan tempat Operset mobil minyak CPO yang lebih kurang 4 tahun beroperasi diduga tanpa izin kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Rohul. GORNENG, S.Sos, M.Si, diduga tutup mata seakan-akan ada pembiaran dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh satpol PP kabupaten rohul.
Kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Rohul GORNENG, S.Sos, menjelaskan, kalau tempat pemindahan atau Operset mobil minyak CPO milik Pt kas yang berada di jalan lingkar Km 4 belum mengantongi izin,"ucapnya kadis DPMPTSP kabupaten rohul.
ada dua kerugian yang dialami Pemkab rohul akibat tempat pemindahan atau Operset PKS Mini di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu,
Pertama, tempat operset milik Pt.kas tersebut belum membayarkan retribusi izin kepada Pemkab rohul Kedua,tempat operset milik Pt.kas tersebut sama sekali tidak ada membayar pajak setiap tahunnya kepada Pemkab Rohul.
Kendati, perusahaan tersebut sudah beroperasi dalam tiga tahun terakhir. Namun, PKS Mini tersebut sama sekali belum mengantongi izin dari DPMPTSP.
Ketika diminta tanggapan Emos Gea ketua lsm Gerak Indonesia terkait hal diatas mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh PT KAS tersebut telah menyalahi aturan yang ada, dengan demikian kita dari lsm gerak meminta kepada dinas terkait agar memberikan tindaka yang tegas, dan begitu juga kepada penegak hukum yang ada di provinsi riau, agar memeriksa dan memanggil semua yang terlibat. Tegas Emos
Tambah Emos, kita juga dalam waktu dekat akan segera membuat laporan resmi kepada dinas terkait maupun kepada penegak hukum di provinsi Riau, tutup Emos
Reporter: Ikbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :