www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
Tak Ada Izin tempat Pemindahan/Operset Minyak CPO milik PT.KAS, Dinas DPMPTSP Kab. Rohul Tutup Mata
Editor: | Selasa, 04-01-2022 - 17:53:17 WIB

Ket. Foto lokasi Pemindahan Minyak CPO oleh PT. Karya Agung Sawita dan juga Foto Kepala Dinas DPMPTSP GORNENG, S.Sos
TERKAIT:
   
 

Rohul, Riaukontras.com -  Diduga tempat bongkar minyak PT. Karya Agung Sawita (KAS) yang berada di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu,sudah beroperasi kurang lebih 4 tahun tanpa mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu.


Tempat pemindahan atau Operset mobil minyak CPO milik Pt.KAS tersebut jelas merugikan Pemerintah Kabupaten Rohul. Pasalnya,tempat  tersebut sama sekali belum membayarkan retribusi izin dan pajak setiap tahunnya kepada Pemerintah Kabupaten Rohul.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh awak media, persoalan tempat Operset mobil minyak CPO  yang lebih kurang 4 tahun beroperasi diduga tanpa izin kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Rohul. GORNENG, S.Sos, M.Si, diduga tutup mata seakan-akan ada pembiaran dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh satpol PP kabupaten rohul.

Kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Rohul GORNENG, S.Sos, menjelaskan, kalau tempat pemindahan atau Operset mobil minyak CPO milik Pt kas yang berada di jalan lingkar Km 4 belum mengantongi izin,"ucapnya kadis DPMPTSP kabupaten rohul.
ada dua kerugian yang dialami Pemkab rohul akibat tempat pemindahan atau Operset  PKS Mini di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu,

Pertama, tempat operset milik Pt.kas tersebut belum membayarkan retribusi izin kepada Pemkab rohul  Kedua,tempat operset milik Pt.kas tersebut sama sekali tidak ada membayar pajak setiap tahunnya kepada Pemkab Rohul.

Kendati, perusahaan tersebut sudah beroperasi dalam tiga tahun terakhir. Namun, PKS Mini tersebut sama sekali belum mengantongi izin dari DPMPTSP.

Ketika diminta tanggapan Emos Gea ketua  lsm Gerak Indonesia terkait hal diatas mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh PT KAS tersebut telah menyalahi aturan yang ada, dengan demikian kita dari lsm gerak meminta kepada dinas terkait agar memberikan tindaka yang tegas, dan begitu juga kepada penegak hukum yang ada di provinsi riau, agar memeriksa dan memanggil semua yang terlibat. Tegas Emos

Tambah Emos, kita juga dalam waktu dekat akan segera membuat laporan resmi kepada dinas terkait maupun kepada penegak hukum di provinsi Riau, tutup Emos


Reporter: Ikbal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tak Ada Izin tempat Pemindahan/Operset Minyak CPO milik PT.KAS, Dinas DPMPTSP Kab. Rohul Tutup Mata
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved