www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana Penipuan Dan Penggelapan Investasi Bodong
Editor: Indra | Selasa, 28-12-2021 - 14:36:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com Kapolresta Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., pimpin Konferensi Pres ungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan Investasi Bodong di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru. Selasa (28/12/2021).


Dalam Konferensi Pres ungkap tindak pidana Investasi Bodong yang di pimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., PLH Kasi Humas IPDA. Syafriwandi, dan PS. Kanit IDIK IV IPTU. Holder Situmorang, S.H.


Kejadian bermula saat pelapor selaku Korban dengan Inisial ED yang telah mengenal tersangka MA (34) sejak 2018 ini melihat postingan tersangka dari Media Sosial perihal usahanya dalam jual beli produk minuman Cimory yang terlihat sukses sehingga menarik minat korban untuk ikut dalam bisnis tersebut.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi mengungkapkan berawal dari kejadian tersebut tersangka meyakinkan korban untuk menjadi Investor dengan diimingi keuntungan yang Fantastis.


"Berawal melihat postingan dari tersangka yang menjalankan usahanya yang terlihat sukses, Korban langsung menghubungi tersangka untuk bergabung dan tersangka meyakinkan Korban untuk menjadi investor di produk tersebut dengan diimingi keuntungan yang Fantastis diserta Bonus lainnya," Ungkap Kapolresta Pekanbaru.


"Setelah korban bergabung tersangka meminta Korban untuk mengajak orang yang mau bergabung di usaha tersebut sehingga keluarga dan teman-teman korban ikut bergabung dan selama bulan September dan Oktober 2021 total investasi yang telah disetorkan oleh para Korban senilai Rp. 5.993.400.000 (Lima Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)", Sambungnya.


Kapolresta Pekanbaru menyampaikan total ada 18 (Delapan Belas) Korban yang saat ini berhasil di kembangkan dan uang Hasil penipuan tersebut digunakan untuk Investasi lainnya.


"Untuk saat ini Korban dari pelaku sebanyak 18 (Delapan Belas) orang yang berasal bukan hanya di dalam Kota Pekanbaru tetapi ada juga yang dari luar Pekanbaru. Menurut keterangan pelaku uang yang dihasilkan dari Korban tersebut di Investasikan kembali dalam bentuk lainnya dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut," Tutupnya.


Kini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara.**


Sumber : Humas Polresta Pekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana Penipuan Dan Penggelapan Investasi Bodong
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved