www.riaukontras.com
| Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial | | Peringati HUT Persaja Ke-73, Kajari Yuliarni Appy Pimpin Upacara | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | H. Sulaiman Daftar Jadi Calon Bupati Rohil Melalui PKB
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
KY Tanggapi Laporan Kejari Kuansing soal Hakim Yosep Butar-butar
Editor: Indra | Jumat, 29-10-2021 - 22:37:16 WIB


TERKAIT:
   
 

Kuansing, RIAUkontraS.com - Setelah dikalahkan dalam sidang Praperadilan kasus Bimtek fiktif 2013 ESDM Kabupaten Kuansing dengan tersangka Indra Agus Lukman, pihak Kejari Kuansing langsung mengambil langkah melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Menurut pihak Kejari banyak kejanggalan yang diputuskan hakim tersebut yang memberat pihak Kejari.

Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya pun sudah dikirimkan pada Jumat (29/10/21) pagi dengan kiriman khusus.

Menurut Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H, kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing untuk menghadirkan Saksi dan Ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi.

Tak hanya itu, Hadiman juga menyebut jika Hakim di Prapid (Yosep Butar-butar) terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok tipikor kasus Indra Agus Lukman juga akan digelar pada Kamis (28/10/2021) di PN Pekanbaru.

''Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu (27/10/2021) kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Eh ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan. Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak Hakim,'' beber Hadiman.

Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, sidang pokok tipikor kasus Indra di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal. Lantaran Hakim ketuanya M Dahlan mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.

''Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' pungkas Hadiman lagi.

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan SH saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021) sore, mengaku akan menanggapi segala laporan masyarakat termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang Prapid kemarin.

''Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim,'' ujar Hotman.

Hotman juga menyebut, laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya, berguna untuk nantinya membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di dalam permasalahan tersebut.

''KY sampai saat ini memang belum menerima laporannya. Mungkin masih dalam proses pengiriman. Tapi intinya KY akan tetap menanggapi,'' pungkas Hotman.**

Sumber : Hadiman, S.H., M.H

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • KY Tanggapi Laporan Kejari Kuansing soal Hakim Yosep Butar-butar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved