www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
Kapolres Menyarankan Masyarakat Rohul Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Editor: Indra | Rabu, 08-09-2021 - 12:19:32 WIB


TERKAIT:
   
 

Pasir Pangaraian, RIAUkontras.com - Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor secara penuh mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021, Selasa (24/08),

Kapolres Rohul AKBP EKO WIMPIYANTO HARJITO melalui Kasat lantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021.

Selanjutnya Eko menyampaikan, program penghapusan denda pajak tersebut merupakan bentuk bantuan Pemprov Riau demi meringankan beban masyarakat di masa Pandemi,ujarnya,

“Menimbang kondisi Covid-19 ini yang mempengaruhi daya beli dan perekonomian masyarakat, tentunya sudah kewajiban pemerintah khususnya Pemprov Riau untuk memikirkan bagaimana bisa meringankan beban masyarakat,” katanya 

Dijelaskan, Kapolres lagi,Bahwa Polres Rohul mendukung program pemerintah provinsi Riau dan mengajak masyarakat Rokan Hulu untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut, harap Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Rohul, Karena program ini sangat memberikan keringanan pada masyarakat berupa insentif denda pajak di hapuskan.

Tambah Pak Kapolres Rohul AKBP EKO WIMPIYANTO HARJITO, Adapun besaran penghapusan denda pajak yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja, ungkap Pak Kapolres di lanjutkan Paur Humas polres Rohul Aipda Mardiono P SH,

(Vp)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Menyarankan Masyarakat Rohul Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved