www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
Kuasa Hukum martin Malau minta Hakim hadirkan saksi secara langsung.
Editor: | Rabu, 04-08-2021 - 09:41:55 WIB


TERKAIT:
   
 

Pasirpangaraian, RiauKontras.com -  Sanggam Marbun.SH dan rekannya Andre Sihite SH,Kuasa Hukum terdakwa Martin Malau yang didakwakan melakukan perbuatan pembakaran kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC),  Pemuda Batak bersatu (PBB) yang terletak di jalan Jelutung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu ,pada hari Kamis tanggal 18 /2/2021 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,bermohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu ,Selasa,3/8/2021,dalam pesidangan,dengan agenda medengarkan  keterangan saksi, agar saksi dapat dihadirkan dalam persidangan tersebut ,karena Menurut Kuasa Hukum tersebut ketika saksi memberikan keterangannya maka saksi lain tidak boleh mendengarkannya.

" Dalam persidangan secara Virtual atau Zoom ini ,Kita tidak menjamin bahwa saksi lain tidak mendengar keterangan saksi lainnya,maka kami bermohon agar Majelis Hakim agar dapat menghadirkan saksi dipengadilan secara langsung atau manual" harap Sanggam Marbun SH pada majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

Atas permintaan dan permohonan,Sanggam Marbun SH ,Kuasa Hukum dari Martin Malau, maka Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yang diketuai oleh Hendah Karmila Dewi,S.H. didampingi Hakim anggota JATMIKO PUJO RAHARJO,S.H.

Dan STEVIE ROSANO,S.H.mengabulkan permohonan tersebut untuk menghadirkan para Saksi dalam sidang berikutnya pada hari senin tanggal 9/9/2021.

Atas dikabulkannya permohonan tersebut ketua Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum Robby Hidayat SH.untuk menghadirkan saksi dipersidangan berikutnya,dan mengetokkan palunya tanda sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan.

Usai persidangan,Sipiter Malau orang tua terdakwa Martin Malau mengatakan pada awak media bahwa dirinya menyakini anaknya tidak melakukan tindakan dan perbuatan tersebut,menurutnya karna dipaksa serta diintimidasi orang ramai lebih dari 20 orang  maka anaknya (Martin Malau)merasa takut dan dipaksa mengakui perbuatan yang sesungguhnya tidak Ia lakukan.

"Saya tidak terima anak saya dijemput paksa oleh pihak Organisasi dan membawanya untuk diintrogasi seharusnya itu dilakukan oleh pihak Kepolisian bukan mereka."geram Sipiter Malau.

 Sipiter Malau juga mengharapkan kepada Majelis Hakim agar memberikan penegakan hukum yang seadil adilnya dan berharap anaknya dapat dibebaskan karna dibuktikan anaknya tidak bersalah.

Sebelumnya Kronologis kejadian Kebakaran menghanguskan kantor sekretariat pimpinan anakcabang (PAC),  Pemuda Batak bersatu (PBB) yang terletak di jalan jelutung kecamatan ujung batu Kabupaten Rokan Hulu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,

Berdasarkan informasi dilapangan dari porman Sihombing yang ketepatan rumahnya berbatasan langsung dengan kantor PBB menyebutkan Sampai saat  ini penyebab kebakaran belum di ketahui, sehingga kantor PAC PBB  ludes dilalap si jago merah karena pada saat bersamaan tidak ada aktifitas PBB di kantor itu.

“Benar, kejadiannya sekitar pukul O3.00 wib, saat ini api telah dapat di padamkan unit pemadam kebakaran ujung batu di bantu oleh warga dan anggota PBB yang segera tiba dilokasi mengetahui kebakaran tersebut,,"jelas porman.(vp)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum martin Malau minta Hakim hadirkan saksi secara langsung.
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved