www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Langsa
Dua Pekerja Bunuh dan Rampok Majikan Karena Sakit Hati
Editor: Muhammad Abubakar | Senin, 26-07-2021 - 13:59:05 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Jajaran Polres Langsa berhasil mengamankan pembunuhan Ridhwan (53) warga Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat yang ditemukan terbungkus karung dalam sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku utama berinisial ZW (25) warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dan dibantu rekannya DN (di perkirakan berumur 35 tahun) warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Masing-masing pelaku bekerja di gudang butut milik korban.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK dan personel pada konferensi pers, Minggu 25/07/2021 mengatakan motif pembunuhan tersebut atas dasar sakit hati (dendam) dan menjarah barang berharga korban.

“Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian tersebut awalnya dikarenakan sakit hati dengan korban dikarenakan korban ada memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar.

“Sedangkan terhadap tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban yang diambil oleh tersangka yakni mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut,” ujar Kapolres.

Pihaknya berhasil meringkus tersangka utama ZW dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam sejak dilaporkan pihak keluarga korban pada Jum’at (23/07/2021) sekitar pukul 16.00 Wib dan diringkus Sabtu (24/07/2021) sekira pukul 08.00 Wib.

Sementara tersangka DN masih dalam pemburuan di lapangan dan ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hukuman mati/seumur hidup/20 tahun kurang penjara.

“Kemudian untuk tindak lanjut, Polres Langsa akan terus melakukan pengembangan terhadap DN yang masih DPO dan melakukan koordinasi dengan Kejari Langsa,” pungkas Kapolres.

Sumber: Subbag Humas
Penulis : Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dua Pekerja Bunuh dan Rampok Majikan Karena Sakit Hati
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved