www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Langsa
Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Langsa Ringkus Kucing Spesialis Bongkar Rumah
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 07-07-2021 - 12:02:49 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Jajaran Polres Langsa berhasil meringkus SG alias Kucing (33 tahun) warga Dusun Makmur Desa Paya Bili II Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Kucing diamankan bersama lima rekannya yang ikut menadah 12 unit sepeda motor curian.

Dalam aksinya, kucing melakukan aksi pencurian dengan membongkar rumah korbang dengan menggunakan pahat besi. Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Wibowo Sukmono didampingi anggota nya, Rabu (7/7) dalam komprensi pers dengan wartawan di Mapolres Langsa menyebutkan, pengungkapan kasus spesialis curanmor dengan membongkar rumah berdasarkan laporan dari korban.

Disebutkan, untuk memasarkan hasil curanmor, kucing menggunakan jasa penjual (penadah). Dalam kasus tersebut, Polisi juga mengamankan lima orang penadah yang ikut memasarkan hasil curian sepeda motor.

Kelima tersangka yang ikut membantu kucing memasarkan hasil kejahatan nya, masing-masing RH (24 tahun) warga Dusun Cinta Damai Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Pereulak Timur Kabupaten Aceh Timur. ZA alias Nonon warga Dusun Kita Ba'u Desa Seuneubok Pase, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur. KA (21 tahun) warga Dusun Teladan Desa Paya Biek, Kecamatan Pereulak Barat Kabupaten Aceh Timur. ABD (28 tahun) warga Dusun Kala Kulit, Desa Pertik Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. SB (27 tahun) warga Dusun Lah, Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.

Bersama tersangka Polisi mengamankan 12 unit kendaraan roda dua hasil curanmor dari berbagai merek di 9 lokasi berbeda. Polisi menjerat SG alias Kucing dengan pasal 363 ayat 2 Subsider pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima temannya yang jadi penadah, Polisi menjerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Abubakar


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Langsa Ringkus Kucing Spesialis Bongkar Rumah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved