www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Langsa
Sat Resnarkoba Polres Langsa Ringkus Pengedar Sabu
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 05-05-2021 - 11:12:02 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba di dua tempat berbeda.

Kedua tersangka, masing-masing A Bin U (33 tahun) warga Lorong TPI Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat dan 
A alias D Bin A (37 tahun) warga Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama.

Kapolres Langsa , AKBP Agung Kanigoro Nugroho S.H,.S.I.K,.MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K kepada wartawan, Rabu (5/5) mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dijelaskan, pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 05.00 s.d 06.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap dua yang telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Ditambahkan lagi, dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 5 paket Sabu dengan berat keseluruhan 26,40 Gram, 1 kotak rokok Mild, 1 kotak rokok Magnum, 1 plastik warna hitam, 1 unit HP merk Realme warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam didalam rumah A Bin U (33 tahun) warga Lorong TPI Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat.

Dari hasil pengembangan lanjut Iptu Imam, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah A alias D Bin A (37 tahun) warga Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama. Ditempat itu Polisi mengamankan barang bukti
berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam," ujar Iptu Imam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sat Resnarkoba Polres Langsa Ringkus Pengedar Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved