www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
Masuk Rohul Wajib Tunjukan Rapit Antigen Negatif
Editor: | Kamis, 29-04-2021 - 22:18:38 WIB


TERKAIT:
   
 

Rohul, Riaukontras.com - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Resort Rokan Hulu Bersama TNI dan Pemerintah daerah melakukan upaya menghalau datangnya pemudik dari Provinsi lain, demi mensukseskan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat tersebut dengan mendirikan 6 pos penyekatan di pintu-pintu perbatasan.

Untuk memastikan kesiapan Pos penyekatan tersebut, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat  turun langsung melakukan pengecekan Pos Penyekatan yang sudah di didirikan di sejumlah Titik.

Mantan kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti ini memastikan, 6 Pos Penyekatan sudah aktif mulai hari ini, Rabu (28/4/2021) dengan sasaran Pelat Nomor Luar Daerah.

6 Pos pembatasan Moda transportasi dan penyekatan larangan mudik berada di 6 titik masing-masing  Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Simpang TB Desa Tandun dan Rokan IV Koto.

" Pos Tandun dan Kabun bertujuan menyaring kendaraan yang masuk dari Sumatera Barat, sementara Pos Rokan IV koto untuk menyaring kendaraan dari Pasaman Timur via lubuk Sikaping" Cakap Kapolres.

Pos Penyekatan lain yang sudah didirikan yaitu di  Kecamatan Tambusai yang berbatasan dengan kabupaten padang lawas, Sumatera Utara, tepatnya di Simpang Tiga LKA tambusai.

Kemudian, Pos Penyekatan di KM 24 Kecamatan Tambusai Utara serta Pos Penyekatan di Desa Bonai Darussalam yang berbatasan dengan Duri Kabupaten Bengkalis.

"Penyekatan melibatkan Ratusan Personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan dan Ormas" ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, metode penyekatan yang dilakukan tetap mengikuti Permenhub RI nomor PM 13 Tahun 2021, dimana pada tanggal 22 April-5 Mei dilakukan Sosialisasi tentang larangan mudik bagi Pengendara.

" Khusus bagi kendaraan Dengan Plat luar Riau tetap diminta menunjukkan hasil negatif Tes PCR atau Rapit tes Antigen maksimal 1 kali 24 jam" jelasnya.

Sementara, pada tanggal 6- 17 Mei diberlakukan putar balik kendaraan yang ingin memasuki Rohul kecuali pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang dikecualikan seperti Kendaraan Pimpinan Tinggi negara, Kendaraan Operasional TNI-POLRI, Ambulance, mobil Damkar, pengangkut logistik, mobil barang tanpa penumpang.

Mobil pengangkut obat-obatan, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dan kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

"Meski demikian bagi  PPDN yang dikecualikan juga harus memenuhi syarat yakni menunjukkan hasil Rapit tes RT-PCR maksimal 3 kali 24 Jam baik Rapit tes antigen ataupun genose C19" terang Kapolres.

(VP)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Masuk Rohul Wajib Tunjukan Rapit Antigen Negatif
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved