www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Langsa
Nginap di Hotel Kartika Langsa, Toke 743,3 Gram Sabu Digulung Polisi
Editor: Muhammad Abubakar | Senin, 26-04-2021 - 17:05:40 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Polisi kembali menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langsa. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa sekitar pukul 00.30 Wib, Sabtu 24 April 2021 melakukan penggerebekan di Hotel Kartika Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa Aceh.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka bersama 743,3 Gram Narkotika jenis Sabu. Ketiga tersangka yang menginap di hotel Kartika yang belum diketahui nomor kamarnya, masing-masing AS Bin AM (23) warga Gampong Lhok Kulam Kecamatan Zeunib Kabupaten Bireun, MS Bin BH warga Gampong Sungai Pauh Dusun Satria Kecamatan Langsa Barat dan MZ Bin IAB (24) warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Senin (26/4/2021) menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dalam jumlah yang besar disalah satu Hotel di Kota Langsa.

Lebih lanjut dijelaskan penggerebekan terhadap sebuah hotel yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Sabu itu di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa Provinsi Aceh.

Ditambahkan, dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan 3 orang tersangka bersama barang bukti 743,3 Gram Sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit HP merk Xiaomi warna gold, 1 unit HP merk Xiaomi warna putih, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 50 plastik klip tembus pandang, 1 buah ransel warna hitam, 1 unit mobil Toyota Vios warna silver, No Pol BK 1567 NG," jelas Iptu Imam.

Untuk penyidikan lebih lanjut, 3 orang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa. Sedangkan pemilik Sabu berinisial A masih dalam pengejaran Polisi.

Sementara salah seorang pimpinan Hotel Kartika yang tidak mau namanya ditulis, saat dihubungi Riaukontras.com melalui Henpon Seluler nya, membenarkan ada penangkapan bandar Narkoba di Hotel milik keluarga nya. Saya tidak tau pasti karena tidak ada laporan detil ke saya," jelas pihak Hotel.

"Yang saya tau ada penangkapan Narkoba, untuk lebih jelasnya datang saja ke Hotel tanya lansung ke petugas, karena waktu kejadian yang ada penjaga malam, tanya lansung ke petugas," tambah pihak Hotel Kartika lagi.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Nginap di Hotel Kartika Langsa, Toke 743,3 Gram Sabu Digulung Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved